Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memantau ketat pola pergerakan saham PT ITSEC Asia Tbk. (CYBR) dan PT Remala Abadi Tbk (DATA) pada Rabu, (22/1/2025). Emiten teknologi ini dipantau karena terjadi kenaikan harga saham yang tidak wajar
Mengutip keterbukaan informasi BEI, saham tersebut bergerak di luar kebiasaan (Unusual Market Activity). Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi investor, khususnya pemegang saham keempat emiten tersebut.
"Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," tulis manajemen BEI, dikutip dari laman resminya.
Informasi terakhir mengenai CYBR yang tersfiliasi konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan itu adalah informasi tanggal 20 Januari 2025 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia ("Bursa") perihal laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham CYBR tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," tulisnya.
Mengutip data pasar, saham CYBR telah naik 10,93% selama satu bulan ke harga Rp406 per saham. Sementara dalam enam bulan telah naik 23.03%.
Sebelum peringatan ini, Bursa telah mengumumkan sinyal UMA pada CYBR pada tanggal 20 Mei 2024.
Sama halnya dengan CYBR, BEI juga memberi perhatian khusus bagi saham PT Remala Abadi Tbk (DATA) karena adanya volatilitas transaksi yang dianggap tak wajar. Adapun keterangan terakhir soal DATA tertuang pada keterbukaan informasi tanggal 20 Januari 2025 perihal laporan informasi atau fakta material rencana pengambilalihan oleh PT Iforte Solusi Infotek.
Selama perdagangan kemarin, saham DATA bergerak naik 24,9% ke angka Rp1.530 per saham kemarin. Adapun saham DATA telah naik 62,77% selama seminggu dan 96,15% selama sebulan.
Dengan pengumuman ini, para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja emiten dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action emiten apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS, serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Indonesia Resmi Punya Bursa Karbon Internasional
Next Article Harga Melejit, BEI Awasi Ketat Perdagangan 4 Saham Ini