BEI Ubah Kebijakan ARB, Ini Aturan Terbarunya

6 days ago 11

8000 hoki Data Demo server Slot Maxwin Indonesia Terbaru Gampang Lancar Jackpot Full Terus

hokikilat.com Pusat Daftar website Slot Maxwin Thailand Terbaru Mudah Lancar Menang Banyak

1000 Hoki Online ID website Slot Gacor Thailand Terbaru Mudah Jackpot Setiap Hari

5000hoki Daftar server Slot Maxwin Terpercaya Mudah Lancar Scatter Terus

7000 hoki List Situs situs Slot Gacor Vietnam Terbaik Mudah Scatter Full Setiap Hari

9000 Hoki Online Data Demo web Slot Gacor Indonesia Terpercaya Gampang Lancar Menang Setiap Hari

Alternatif Daftar Slot Maxwin server Vietnam Terkini Sering Menang Non Stop

Idagent138 Daftar Id Slot Gacor Terbaik

Luckygaming138 Slot Gacor Terbaik

Adugaming login Akun Slot Maxwin Terpercaya

kiss69 Daftar Id Slot Game

Agent188 Daftar Akun Slot Anti Rungkat Online

Moto128 login Akun Slot Gacor Terbaik

Betplay138 Id Slot Anti Rungkat

Letsbet77 Id Slot Anti Rungkad Terpercaya

Portbet88 Daftar Id Slot Anti Rungkat Terbaik

Jfgaming Daftar Id Slot Gacor Terbaik

Mg138 Slot Anti Rungkad Terpercaya

Adagaming168 Daftar Slot Anti Rungkad Terpercaya

Kingbet189 Slot

Summer138 Id Slot Anti Rungkad

Evorabid77 Id Slot Game Terbaik

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan kebijakan baru terkait batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB). Aturan ARB yang sebelumnya diberlakukan secara simetris diubah oleh BEI.

"Batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15% bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga," demikian bunyi keterbukaan informasi BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyesuaian terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A.

Penyesuaian persentase ARB dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor.

Langkah tersebut sesuai dengan aturan Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

Manajemen BEI menyebut, penyesuaian tersebut dilakukan dalam rangka memastikan perdagangan Efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.

Penyesuaian tersebut dilakukan pada ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dan batasan persentase Auto Rejection Bawah yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025.

Selain itu, BEI juga mengantisipasi pada kemungkinan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Jika terjadi penurunan IHSG dalam 1 hari bursa yang sama, Bursa melakukan beberapa tindakan. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%, trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%.

Sementara trading suspend dilakukan apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.

Dua aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

"Adapun kedua surat keputusan tersebut akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025," tulis manajemen BEI, Selasa (8/3).

Penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada.

"Dalam penerapan kebijakan ini, BEI juga telah mempertimbangkan best practice pada Bursa-bursa di dunia serta memperhatikan masukan pelaku pasar," pungkasnya.

Sebagai informasi, pada Juni 2023 lalu, BEI telah mengimplementasikan normalisasi atas kebijakan batasan persentase ARB simetris tahap dalam dua tahap. Tahap I fi bukan Juni 2023 sebesar 15% dan akan dilanjutkan pada September 2023.

Hal itu menjadi bagian dari normalisasi kebijakan relaksasi pandemi yang merujuk kepada Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Pada ketentuan ARB simetris tersebut, ketentuan saham di harga Rp 50- Rp 200 berlaku ARA 35% dan ARB 35%. Lalu, saham dengan harga Rp 200 - Rp 5.000 akan berlaku ARA 25% dan ARB 25%, serta saham dengan harga lebih dari Rp 5.000 berlaku ARA 20% dan ARB 20%.


(rob/wed)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Trading Halt Dibuka, IHSG Kembali Anjlok Lebih Dari 6%

Next Article Video: Bursa 'Tendang' 8 Emiten Pailit, Ada Saham Benny Tjokro

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|