Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen APBD, PPPK di Majalengka Terancam Di-PHK

3 hours ago 2

Ilustrasi PPPK.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, menimbulkan keresahan di berbagai daerah. Termasuk di Kabupaten Majalengka.

Kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) itu wajib diterapkan paling lambat pada 2027. Saat ini, belanja pegawai Pemkab Majalengka diketahui telah mencapai sekitar 38 persen dari total APBD. Angka tersebut mencakup belanja untuk PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.

Hal itupun memunculkan pertanyaan apakah kebijakan tersebut akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi PPPK. Menanggapi hal itu, Bupati Majalengka, Eman Suherman, menyatakan, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Majalengka. Namun juga banyak daerah lainnya di Indonesia.

"Ini bukan hanya Majalengka, tapi seluruh daerah sedang mencari solusi, terutama yang belanja pegawainya di atas 30 persen, termasuk Majalengka," ujar Eman, kemarin.

Eman mengatakan, pemerintah daerah telah menyampaikan kondisi tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, implementasi kebijakan itupun terus dibahas dalam forum diskusi rutin bersama pemerintah pusat.

"Setiap Rabu kami ada diskusi melalui zoom meeting dengan Kemendagri. Saat ini masih dalam pembahasan dan sedang digodok. Kita masih menunggu strategi terbaik untuk menjawab aturan ini," ucapnya.

Eman mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu langkah teknis dari pemerintah pusat terkait penerapan batas belanja pegawai tersebut. Ia berharap, kebijakan itu tidak hanya menjaga kesehatan fiskal daerah, namun juga memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja, termasuk PPPK. 

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|