Berubah Total! Ini Perhitungan Terbaru Harga Patokan Mineral Nikel

9 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi merilis perubahan aturan terkait Harga Patokan Mineral (HPM) baik itu Nikel, Bauksit, Besi, Logam Emas dan Perak, Timah, Tembaga, Mangan hingga Titanium.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Perubahan atas Kepmen No. 266/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.

Aturan ini diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sejak 10 April 2026. dan berlaku mulai 15 April 2026.

Jika mengutip perubahan aturan ini, terdapat perubahan hitungan yang signifikan terkait formula harga untuk Bijih Nikel. Dalam aturan terbaru formula harga bijih nikel memasuki hitungan besi, nijih besi, kobalt hingga bijih krom, berikut contohnya:

Formula:

HPM Bijih Nikel = [(% Ni * CF Bijih Nikel * HMA Nikel) + (% Fe * CF Besi ikutan * HMA Bijih Besi * 100) + (% Co * CF Kobalt ikutan * HMA Kobalt) + (% Cr * CF Krom ikutan * HMA Bijih Krom * 100)] * (1-MC)

Keterangan:

1. HPM Bijih Nikel adalah harga patokan mineral logam dalam bentuk bijih nikel dalam US$/WMT.

2. % Ni adalah kadar Ni dalam bijih nikel.

3. % Fe adalah kadar Fe dalam bijih nikel dengan ketentuan mineral ikutan besi dihitung ketika kadar Fe ≤ 35%.

4. % Co adalah kadar Co dalam bijih nikel dengan ketentuan mineral ikutan kobalt dihitung ketika kadar Co ≥ 0,05%.

5. % Cr adalah kadar Cr dalam bijih nikel.

6. CF Bijih Nikel adalah Corrective Factor Bijih Nikel, merupakan besaran persentase yang mengakomodir nilai koreksi bijih nikel pada HPM Bijih Nikel dengan ketentuan: a. CF untuk bijih nikel dengan 1,6% Ni = 30%. b. nilai CF akan naik-turun sebesar 1% setiap terjadi kenaikan/penurunan kadar Ni sebesar 0,1%.

7. CF Besi ikutan adalah Corrective Factor Besi ikutan, merupakan besaran persentase yang mengakomodir nilai koreksi mineral besi ikutan pada HPM Bijih Nikel ditetapkan sebesar 30%.

8. CF Kobalt ikutan adalah Corrective Factor Kobalt ikutan, merupakan besaran persentase yang mengakomodir nilai koreksi mineral kobalt ikutan pada HPM Bijih Nikel ditetapkan sebesar 30%.

9. CF Krom ikutan adalah Corrective Factor Krom ikutan, merupakan besaran persentase yang mengakomodir nilai koreksi mineral krom ikutan pada HPM Bijih Nikel ditetapkan sebesar 10%.

10. HMA Nikel adalah harga mineral acuan nikel dalam formula perhitungan HPM Bijih Nikel.

11. HMA Bijih Besi adalah harga mineral acuan bijih besi dalam formula perhitungan HPM Bijih Besi.

12. HMA Kobalt adalah harga mineral acuan kobalt dalam formula perhitungan HPM Bijih Kobalt.

13. HMA Bijih Krom adalah harga mineral acuan bijih krom dalam formula perhitungan HPM Bijih Krom.

14. MC (Moisture Content) adalah persentase kadar air dalam bijih nikel.

Sementara itu, mengutip Kepmen 266/2025, perhitungannya hanya mengutip pada Harga Mineral Acuan (HMA) nikel

Formula:

HPM Bijih Nikel = % Ni * CF * HMA Nikel

Keterangan:

1. HPM Bijih Nikel adalah harga patokan Mineral logam dalam bentuk Bijih Nikel dalam US$/DMT.

2. % Ni adalah kadar Ni dalam Bijih Nikel.

3. CF adalah Corrective Factor, merupakan besaran nilai (persentase) yang mengakomodir terhadap nilai diskon maupun premium terhadap kualitas komoditas yang diperjualbelikan, dengan ketentuan: a. CF untuk Bijih Nikel dengan kadar 1.9% Ni = 20%; dan b. nilai CF akan naik/turun sebesar 1% setiap terjadi kenaikan/penurunan kadar Ni sebesar 0.1%

4. HMA Nikel adalah harga Mineral acuan Nikel dalam formula perhitungan HPM

Tak cuma produk nikel, terdapat juga HPM terbaru untuk produk Timbal, Seng, Bauksit, Besi, Logam Emas dan Perak, Timah, Tembaga, Mangan, Krom hingga Titanium. (BISA LIHAT DI SINI)

Sebagaimana diketahui sebelumnya, perubahan aturan HOM ini sudah digembar-gemborkan beberapa waktu yang lalu. Di mana, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan bahwa formula HMA nikel yang baru akan memperhitungkan nilai kandungan mineral ikutan yang ada di dalam bijih nikel.

Menurutnya, mineral ikutan bernilai ekonomis tinggi tersebut, seperti kobalt dan besi, selama ini belum dihargai secara optimal.

"Untuk setiap bulan gitu kita menyampaikan yang kemarin kan mendasarkan pada LME (London Metal Exchange) dengan correction factor tertentu. Untuk kobalt kita hargain, besi kita hargain, sehingga harganya nanti bisa naik harga acuannya," terang Tri beberapa waktu yang lalu.

Perubahan yang disiapkan oleh pemerintah, kata Tri, murni hanya pada rumus atau formula perhitungannya yakni pada correction factor dan valuasi mineral ikutan. Sementara itu, jadwal penerbitan dan penetapan harga acuan tersebut akan tetap berjalan rutin seperti biasanya tanpa ada perubahan periode rilis.

"Kalau yang keluarin itu setiap dua minggu sekali ya tetap kita keluarin. Rumusnya yang ganti. Formula-formula," tegasnya.

Asal tahu saja, rencana kenaikan formula HMA untuk nikel merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor mineral.

Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta optimalisasi pendapatan negara dari sumber daya alam, khususnya sektor mineral.

"Bukan kemungkinan, sudah menjadi keputusan dari kami. Bahwa kami akan menaikkan HMA-nya. Jadi harga standar acuan nikelnya kami akan naikkan," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kemenko Perekonomian, dikutip Senin (30/3/2026).

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|