Jakarta, CNBC Indonesia- Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang meminta para Kepala Daerah untuk ikut mengawasi, apakah menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibuat di Satuan-Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya sudah sesuai dengan ketentuan gizi dan sesuai dengan bujet. Ia bahkan meminta para kepala daerah untuk meninjau langsung dapur-dapur MBG itu.
"Sebelum menu-menu itu diupload, mungkin Bapak bisa, selama Ramadhan ini, sambil Safari Ramadhan, dicek, Pak, di dapur mereka, apakah benar atau tidak," kata Nanik dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program MBG, dikutip Kamis (5/3/2026).
Ia mengatakan bahwa setelah Keputusan Presiden (Keppres) nomor 28 tahun 2025 tentang Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG diundangkan, maka para Kepala Daerah boleh masuk ke dapur dan bahkan boleh mengawasi dapur-dapur MBG. Sebab, salah satu anggota Tim Koordinasi adalah Kementerian Dalam Negeri.
"Jadi Bapak-Ibu Bupati, Wakil Bupati, Bapak Walikota dan Ibu Wakil Walikota itu menjadi komandan di daerah, Pak. Pak Camat apakah boleh masuk? Boleh, Pak, ikut mengawasi. Pak Lurah juga boleh masuk, Pak," katanya lagi.
"Karena ada 17 Kementerian dan Lembaga yang masuk. Itu tertuang dalam Keppres nomor 28 tahun 2025. Jadi BGN tidak berjalan sendiri, tapi melibatkan 17 Kementerian dan Lembaga," ujarnya.
Selain masuk dalam cakupan Keppres nomor 28 tahun 2025, 17 Kementerian dan Lembaga itu juga masuk dalam cakupan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Jadi, keberadaan para pimpinan daerah sangat kuat sekali untuk membantu BGN dalam melaksanakan program MBG.
"Termasuk melihat menu, melihat lingkungan, apakah dapur dibangun sesuai juknis. Karena yang terjadi sering juga (dapur) tiba-tiba didemo masyarakat karena dibangun di kawasan perumahan," jelasnya lagi.
Menurutnya, dengan adanya Keppres 28 tahun 2025, para Kepala Daerah bisa terlibat dalam pelaksanaan Program MBG, baik untuk percepatan maupun pengawasannya. Sebab, dengan tim Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN yang hanya 70 orang, tak mungkin bisa mengawasi ribuan dapur dari Sabang Sampai Merauke dengan sempurna.
Wajib Serap Petani, Peternak-Nelayan dan UMKM
Nanik juga menegaskan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib menyerap bahan pangan yang dihasilkan oleh petani, peternak, nelayan dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) lokal. Karena itu, pemerintah kabupaten dan kota diwajibkan untuk mendorong pemakaian bahan pangan dari daerah masing-masing.
Kewajiban SPPG menyerap bahan pangan lokal dan kewajiban Pemerintah Daerah mendorong pemakaian bahan pangan di daerahnya ada dalam Perpres nomor 115 tahun 2025. Perpres itu ditetapkan pada 17 November 2025 lalu.
"Menurut Perpres 115 itu harus dari lokal. Nggak boleh dari daerah lain. Yang disalahanin Kepala Daerahnya loh nanti (kalau tidak memakai bahan pangan lokal)," ujarnya.
Dengan tegas Nanik mengatakan bahwa BGN akan menindak SPPG yang enggan memenuhi aturan itu. Bahkan akan menutup SPPG yang tidak mau menerima bahan pangan dari petani, peternak, nelayan, maupun UMKM lokal.
"Kita tutup kalau nggak pakai (bahan pangan) lokal. Jadi, nutup dapur ini nggak hanya karena perkara KLB saja. Nggak pakai (bahan pangan) lokal juga akan kita tutup," kata dia.
(sef/sef)
Addsource on Google

















































