Jakarta, CNBC Indonesia — Bank Indonesia melaporkan ketahanan likuiditas hingga dua bulan pertama tahun ini terbilang kuat. Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) per Februari 2025 sebesar 26,32%.
Bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya AL/DPK perbankan meningkat tipis. AL/DPK per Januari 2025 sebesar 26,03%.
"Ketahanan perbankan tetap kuat mendukung stabilitas sistem keuangan," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur, Rabu (19/3/2025).
Selain itu dari sisi permodalan, rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) perbankan pada Januari 2025 tercatat tinggi sebesar 27,01%.
Perry juga menambahkan Bank Indonesia akan ikut membantu ketersediaan likuiditas dengan menyalurkan kebijakan likuiditas makroprudensial (KLM) sebesar Rp 291,8 triliun hingga minggu kedua Maret 2025.
Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) adalah insentif yang diberikan Bank Indonesia (BI) berupa pengurangan giro bank di BI untuk pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM), dengan tujuan mendorong penyaluran kredit ke sektor-sektor prioritas, termasuk properti.
Perry mengungkapkan dari total penyaluran tersebut, masing-masing kelompok bank BUMN memperoleh Rp 125,7 triliun, bank umum Rp 132,8 triliun, BPD Rp 27,9 triliun dan kantor cabang bank asing Rp 5,4 triliun per minggu kedua Maret 2025.
Adapun sebagai informasi, likuiditas perbankan di Indonesia mengetat dalam setahun terakhir. Hal ini terlihat dari rasio simpanan terhadap kredit atau loan to deposit ratio (LDR) kian mendekati 90%.
Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Desember 2024, LDR industri perbankan mencapai 89,05%. Angka ini lebih tingi dibandingkan dengan posisi bulan-bulan sebelumnya. Sebagai informasi per September 2024, LDR industri perbankan masih berada di posisi 86,91%.
Adapun LDR adalah salah satu indikator untuk menggambarkan kondisi likuiditas perbankan atau kemampuan bank memenuhi kebutuhan jangka pendek. LDR merupakan perbandingan antara jumlah kredit yang disalurkan dengan dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun.
Bank Indonesia mengatur bahwa batas bawah LDR adalah 78% dan batas atas 92%. Apabila LDR berada di bawah 78%, artinya bank bisa dibilang tidak menjalankan fungsi intermediasi karena tidak menyalurkan kredit dengan optimal. Akan tetapi apabila mencapai 92%, artinya bank sudah memberikan sinyal likuiditas yang menipis.
Kenaikan LDR industri perbankan seiring dengan kondisi bank jumbo. Keempat bank terbesar di Tanah Air melaporkan kenaikan LDR yang signifikan sepanjang tahun lalu.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bos BPD Ungkap Efek Perang Dagang hingga Guyuran Likuiditas BI
Next Article Bank Panas Dingin Berebut 'Rupiah', Ini Tanggapan Menko Airlangga