BI dan Polda Sulsel bersama Botasupal musnahkan 23.185 lembar upal.
REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR, – Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (BI Sulsel) bersama Polda Sulsel dan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Sulsel, memusnahkan 23.185 lembar uang palsu. Pemusnahan ini dilakukan di Makassar pada Senin, sebagai bagian dari upaya menjaga keaslian dan kedaulatan rupiah.
Uang palsu yang dimusnahkan merupakan temuan dari periode 2017 hingga awal November 2024. Kepala Perwakilan BI Sulsel, Rizky Ernadi Wimanda, menyatakan bahwa langkah ini merupakan hasil kesepakatan anggota Botasupal 2024, yang menilai pentingnya pemusnahan uang palsu dalam kurun tujuh tahun tersebut.
Pemusnahan ini didasari atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar yang meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel untuk melakukan tindakan di Bank Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembayaran Tunai. Rizky menekankan bahwa kegiatan ini bukan hanya rutinitas, tetapi juga wujud sinergi antara lembaga terkait dalam menjaga keaslian rupiah.
Kegiatan ini melibatkan berbagai peran, mulai dari penegakan hukum oleh pihak kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, deteksi awal oleh perbankan, hingga edukasi masyarakat oleh Bank Indonesia. Sinergi lintas lembaga tersebut bertujuan untuk memastikan uang rupiah palsu tidak kembali beredar dan masyarakat dapat terlindungi.
Rizky juga menegaskan bahwa langkah ini memperkuat peran BI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, yang menetapkan Bank Indonesia sebagai satu-satunya lembaga berwenang untuk mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk menentukan keaslian Rupiah.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara