Jakarta, CNBC Indonesia - Para eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di sistem keuangan domestik bisa memperoleh pendapatan tambahan. Ini karena dolar hasil ekspornya bakal bisa ditempatkan di instrumen investasi seperti Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) maupun Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).
Sebagaimana diketahui, dengan adanya ketentuan baru tentang kewajiban penempatan DHE melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, Bank Indonesia (BI) memperluas instrumen penempatan DHE SDA, dari semula hanya berupa term deposit (TD) valas, menjadi bertambah dengan instrumen SVBI dan SUVBI.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan, dua instrumen investasi itu bisa menambah pendapatan para eksportir karena bentuknya adalah sertifikat yang bisa diperdagangkan di pasar keuangan. Sehingga, ketika ditransaksikan bisa memperoleh cuan.
"Karena bentuknya paper, sertifikat, kemudian tentu ini market price, kalau TD valas kan bentuknya deposito, jadi yang punya hanya dapat bunga, tapi kalau SVBI ada market mechanism sehingga bisa dapat capital gain," kata Destry di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Dengan adanya penambahan instrumen penempatan DHE itu, Destry menekankan, para ekspotir menjadi memiliki banyak jenis instrumen penempatan dana yang menarik untuk mendiversifikasikan hasil ekspornya.
"Jadi ini juga align dengan PP baru Nomor 8 Tahun 2025 terkait penempatan atau retensi dana hasil ekspor SDA dan migas. Jadi ini akan menambah instrumen keuangan untuk placement dari dana DHE SDA tersebut," tutur Destry.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan kebijakan terbaru mengenai DHE di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2). PP 8/2025 yang berlaku 1 Maret 2025 itu merevisi ketentuan DHE semula yang diatur dalam PP 36/2023.
Melalui PP itu, pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan DHE sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dari sebelumnya hanya 30% dengan jangka waktu 3 bulan. Penempatan itu dilakukan pada rekening khusus di bank nasional.
Selain itu pada sektor yang dikecualikan seperti minyak dan gas mengacu pada aturan DHE sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.
"Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi. perkebunan, kehutanan dan perikanan. Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP nomor 36 tahun 2023," kata Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurut Prabowo, dengan langkah ini diperkirakan di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak Rp 80 miliar.
"Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret. Kalau lengkap 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan lebih dari US$ 100 miliar," kata Prabowo.
Selain itu, pemerintah juga memberi ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya. Dengan cara mengizinkan para eksportir tersebut menggunakan hasil DHE sumber daya alam yang ditempatkan dalam rekening khusus digunakan untuk keperluan operasional usahanya.
(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Tarik Dolar Hasil Ekspor SDA, Bank Tebar "Pemanis" ke Eksportir
Next Article Masih Dibawa Kabur! Dolar Eksportir Cuma US$14 M Simpan di RI