Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah masih membuka ruang bagi para tenaga honorer atau tenaga non aparatur sipil negara (ASN) yang terdaftar di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 31 Desember 2022 untuk tetap menjadi ASN meski gagal atau tidak lolos proses seleksi CPNS maupun PPPK tahap I 2024.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, ruang itu dibuka pemerintah sampai dengan proses pendaftaran seleksi PPPK tahap II yang akan berakhir besok, 15 Januari 2025. Masa pendaftaran itu sudah diperpanjang sebanyak tiga kali, dari sebelumnya sampai 31 Desember 2024 dan 7 Januari 2025.
"Mari kita optimalkan jadwal yang tinggal satu hari ke depan untuk bantu mereka-mereka, atau informasikan ke mereka-mereka yang belum dapat informasi terkait pengisian jabatan PPPK melalui tahap II, ini terutama bagi mereka yang terdaftar di database non ASN," kata Suharmen saat Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Non ASN Tahun 2024 secara daring, Selasa (14/1/2025).
Secara rinci, Suharmen mengatakan beberapa kebijakan yang telah disepakati pemerintah untuk menuntaskan seluruh tenaga honorer untuk menjadi ASN sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023. Baik yang telah gagal seleksi CPNS atau PPPK tahap 1 terakhir, maupun permasalahan lain, seperti ditetapkan tidak memenuhi syarat oleh instansi tempatnya melamar.
Untuk permasalah terkait salah memilih formasi saat seleksi terakhir, pemerintah kata Suharmen memberi ruang supaya mereka tetap bisa ikut menjadi ASN dengan cara instansi tempatnya bekerja saat ini bersurat ke BKN untuk mengubah lokasi formasi yang salah dipilih oleh tenaga honorer yang bersangkutan.
"Karena banyak dari pendaftar atau pelamar tadi kemudian salah memilih formasi jabatan, bapak ibu tinggal bersurat ke kami nanti kami akan bantu melakukan perubahan terkait dengan lokasi formasi yang akan dipilih misalnya mungkin antara Kabupaten Solok dan Kota Solo, misalnya mirip-mirip terus dia salah klik, silahkan bersurat ke kami jangan sampai mereka sudah lulus seleksi tidak ambil formasi yang dipilih yang bersangkutan," tegasnya.
Sementara itu, untuk pelamar seleksi tahap I tidak hadir ujian Computer Assisted Test (CAT) diperkenankan untuk kembali mendaftar seleksi PPPK Tahap II.
"Pelamar tahap satu yang mereka tidak hadir saat ujian, apakah karena alasannya sakit atau sedang melaksanakan ibadah maka mereka bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II ini jadi silahkan mereka daftar konfirmasi kembali untuk bisa daftar di seleksi PPPK tahap II," tegasnya.
Adapun untuk tenaga honorer yang saat seleksi terakhir ditetapkan tidak memenuhi syarat PPPK Tahap I oleh instansi yang dilamar, dapat kembali mendaftar seleksi PPPK tahap II untuk jabatan tampungan. Jabatan tampung itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024, terdiri dari pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, atau penata layanan operasional.
"Mereka kemudian diberi kesempatan untuk bisa daftar di PPPK tahap II ini masuk langsung ke dalam jabatan tampungan karena mereka sudah ikuti seleksi PPPK tahap I, tapi di tahap I mereka kemudian tidak sesuai kualifikasi pendidikan dengan jabatannya maka kemudian bapak ibu TMS kan di instansi. dan sekarang mereka diberi kesempatan untuk bisa daftar di tahap II dan dengan jabatan-jabatan tampungan," ungkap Suharmen.
Demikian pula untuk tenaga honorer yang terdaftar di dalam database, kemudian tidak memenuhi syarat saat seleksi administrasi di CPNS, maka para tenaga honorer yang telah melamar itu masih bisa mendaftar untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II.
"Sementara mereka yang terdaftar di database dan daftar CPNS kemarin namun tidak lulus SKB, SKD, mereka tidak perlu lagi seleksi tahap II tapi diangkat otomatis jadi PPPK paruh waktu, payung kebijakannya nanti akan ditetapkan atau disampaikan oleh bapak deputi SDM aparatur," tuturnya.
Khusus untuk tenaga honorer yang belum mendaftar seleksi CASN sama sekali, seperti karena tidak tersedianya formasi pada instansi tempat bekerja dapat mendaftar seleksi PPPK tahap II untuk jabatan tampung, demikian juga bagi para tenaga honorer yang tidak memiliki surat keterangan aktif bekerja.
"Begitu juga kalau ada NIK terblokir karena pelanggaran seleksi, tentu mekanismenya sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 pasal 24 huruf a," ucap Suharmen.
Terakhir, bagi instansi pemerintah yang salah konfirmasi persetujuan tenaga honorer ke dalam jabatan tampung dapat mengajukan perubahan melalui SSCASN selama tenaga honorer tersebut belum mendaftar.
Lalu, bagi instansi pemerintah yang meminta perubahan formasi bagi tenaga honorer yang memilih formasi saat seleksi PPPK tahap I, harus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB untuk mendapatkan penetapan formasi dari menteri PANRB.
Sedangkan, bila instansi pemerintah melakukan TMS pasca pengolahan tahap I, atau tenaga honorer tersebut sudah memenuhi syarat sebagai CASN tapi ditetapkan TMS oleh instansi pemerintah, harus melakukan koordinasi dengan tim pengolah hasil yang dipimpin oleh Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN.
"Kalau bapak ibu melakukan TMS pasca pengolahan tahap I, jadi banyak surat juga yang masuk ke kami ternyata pada saat bapak ibu seleksi administrasi, yang bersangkutan seharusnya penuhi syarat jadi TMS maka nanti mohon segera koordinasi dengan tim pengolah yang dalam hal ini dikomandani bapak kepala pusat perencanaan kebutuhan ASN," tutur Suharmen.
Berbagai kebijakan yang telah disepakati antara Kementerian PANRB dengan BKN ini ia tegaskan untuk memberi ruang bagi para tenaga honorer yang sebanyak 1.789.050 di sistem database BKN bisa segera menjadi ASN di pemerintah pusat maupun daerah.
"Jadi terkait bagian I dan II ini berlaku untuk mereka yang terdaftar di database non ASN karena itu yang akan jadi subjek yang kita tuntaskan di mandat UU No. 20/2023 tentang ASN," ucap Suharmen.
(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bocoran Menpan-RB Soal Pemindahan ASN ke IKN & Kementerian Baru
Next Article BKN Buka Lowongan 529 Formasi CPNS 2024, Gaji Rp8 Juta Lebih