BKPM Bakal Ubah 3 Peraturan Soal Perizinan Investasi, Ini Alasannya

10 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM saat ini tengah menyusun revisi terhadap tiga peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No.5 Tahun2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ketiga aturan yang dimaksud mencakup Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik.

Kemudian, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 secara spesifik mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Lalu, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu mengungkapkan bahwa revisi ini dilakukan untuk mempercepat realisasi investasi dan mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional 8% pada 2029 mendatang.

"Konsultasi publik hari ini diselenggarakan dengan tujuan strategic, menyerap masukan yang konstruktif dari para pelaku pemangku kepentingan, baik Kementerian Lembaga, daerah, kemudian asosiasi usaha, pelaku UMKM, maupun investor terhadap rancangan perubahan peraturan BKPM nomor 3, 4 dan 5 tahun 2021," ucapnya dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kamis (3/7/2025).

Di sisi lain, Todotua mengungkapkan bahwa Indonesia telah kehilangan potensi realisasi investasi hingga Rp 2.000 triliun pada tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh berbagai persoalan klasik yang sudah lama ada di republik ini. Mulai dari faktor perizinan hingga iklim investasi yang belum kondusif.

Ia menyebut, realisasi investasi sejatinya sangat bergantung pada pelayanan perizinan. Namun, persoalan ini masih menjadi hambatan utama bagi investor.

"Unrealisasi investasi, kenapa? Karena persoalan-persoalan seperti kayak begini. Perizinannya, iklim investasinya yang tidak kondusif. Berbagai macam-berbagai macam kebijakan tumpang tindih dan lain-lain," ujarnya.

Oleh sebab itu, Todotua berharap persoalan perizinan dan iklim investasi yang tidak kondusif merupakan catatan yang cukup serius dan menjadi refleksi bersama.

Dia pun mengatakan, perbaikan iklim usaha dan perizinan ini sangat penting. Terutama, ketika pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 8%.

Dia menyebut, untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% tersebut, setidaknya dibutuhkan investasi sebesar Rp 13.000 triliun hingga 2029.

"Dalam 5 tahun ke depan, seperti kita ketahui bersama bahwa kita memiliki angka di angka Rp 13.000 triliun untuk berbicara realisasi investasi. Bukan rencana investasi, tetapi realisasi investasi," ucapnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Video: Menteri Investasi Bantah LG Mundur Dari Seluruh Investasi EV

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|