Bobol Gudang di Banguntapan, Pria Lamongan Gasak Rp57 Juta

4 hours ago 3

Bobol Gudang di Banguntapan, Pria Lamongan Gasak Rp57 Juta

Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI

Harianjogja.com, BANTUL—Aksi pembobolan gudang pipa milik CV Cahaya Harapan di Sarirejo 2, Kalurahan Singosaren, Kapanewon Banguntapan, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Banguntapan bersama Tim Jatanras Polda DIY.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, seorang pria berinisial AW (34), warga Lamongan, Jawa Timur, diamankan polisi setelah diduga membawa kabur uang tunai puluhan juta rupiah dari dalam brankas perusahaan. Penangkapan dilakukan setelah proses penyelidikan yang dilakukan aparat gabungan di wilayah Banguntapan dan sekitarnya.

Kasus ini pertama kali diketahui ketika karyawan gudang, Tjhiong Jeffry Chandra, menemukan kondisi tidak biasa saat hendak memulai aktivitas operasional pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, salah satu jendela gudang terlihat sedikit terbuka dan memunculkan kecurigaan adanya aktivitas tidak wajar.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ia mendapati bagian dalam gudang sudah dalam keadaan berantakan. Brankas penyimpanan juga ditemukan telah terbuka dan sejumlah uang yang tersimpan di dalamnya telah hilang.

Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyampaikan bahwa pelaku diduga masuk dengan cara merusak akses pintu atau jendela sebelum berhasil membobol brankas yang berada di dalam gudang.

“Korban mendapati jendela gudang sudah terbuka sedikit dan setelah dicek ke dalam, ternyata brankas di dalam gudang juga sudah dalam keadaan terbuka serta uang tunai yang disimpan di dalamnya telah hilang,” ujar Rita, Sabtu (13/6/2026).

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp57.642.200. Peristiwa itu kemudian segera dilaporkan ke Polsek Banguntapan pada malam hari setelah kejadian ditemukan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi di lokasi. Dari hasil penyelidikan awal, petugas menemukan petunjuk yang mengarah pada identitas pelaku.

“Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, petugas mendapatkan petunjuk kuat mengenai identitas serta keberadaan pelaku,” kata Rita.

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap AW di sebuah rumah kos di wilayah Tamanan, Banguntapan, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat diamankan dan diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya kepada petugas.

“Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku akhirnya mengakui secara langsung bahwa dirinya yang telah melakukan aksi pencurian uang tunai di gudang tersebut,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya flashdisk berisi rekaman CCTV saat aksi berlangsung, satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi berupa celana panjang, jaket parasit, tas ransel, serta sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp20 juta.

Saat ini, AW telah resmi ditahan di Polsek Banguntapan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melengkapi berkas perkara sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul untuk proses hukum berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|