
Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). ANTARA/Anita Permata Dewi\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA— Badan Gizi Nasional (BGN) mulai pekan depan mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencantumkan batas waktu konsumsi pada wadah atau ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat keamanan pangan sekaligus memastikan makanan yang diterima siswa dan guru dikonsumsi dalam kondisi masih aman. BGN juga meminta makanan MBG tidak dibawa pulang karena makanan yang sudah matang memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan pencantuman batas waktu konsumsi pada setiap ompreng akan menjadi penanda bagi guru dan siswa mengenai waktu yang aman untuk mengonsumsi makanan MBG. Informasi tersebut diharapkan dapat mencegah makanan dikonsumsi setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan.
"Selain itu, mulai minggu depan, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau peringatan untuk makanan harus dikonsumsi sebelum jam berapa, gitu. Jadi, ini peran bapak/ibu guru sangat penting," kata Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Menurut Sudaryono, guru memiliki peran penting dalam memastikan makanan MBG dikonsumsi sesuai waktu yang tercantum pada wadah. Apabila makanan telah melewati batas waktu tersebut, makanan tidak boleh lagi dikonsumsi.
"Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak/ibu guru tidak boleh mengkonsumsi, apalagi peserta didik atau anak didiknya juga tidak boleh mengkonsumsi apabila sudah melewati batas dari jam yang ditentukan," ujarnya.
Makanan MBG Maksimal Empat Jam
Sudaryono menjelaskan makanan MBG yang telah matang memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi. Hal itu berkaitan dengan karakteristik makanan MBG yang disiapkan dalam kondisi segar dan tidak menggunakan bahan pengawet.
Secara umum, makanan yang telah matang maksimal dikonsumsi dalam waktu empat jam. Karena itu, terdapat jangka waktu atau window tertentu yang harus diperhatikan agar makanan tetap aman ketika dikonsumsi.
"Sesuai dengan penyajian makanan yang normal, setelah matang itu maksimal empat jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra-proses, sehingga betul-betul barang ini fresh (segar) sehingga ada window-nya, ada jendela kapan dia aman untuk dikonsumsi," tuturnya.
Penerapan batas waktu konsumsi tersebut menjadi bagian dari upaya BGN memperketat aspek keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG. Selain kualitas bahan dan proses pengolahan, waktu konsumsi menjadi salah satu faktor yang harus diperhatikan setelah makanan selesai dimasak.
Dengan adanya informasi jam konsumsi pada ompreng, guru maupun siswa diharapkan dapat mengetahui secara jelas kapan makanan tersebut masih berada dalam rentang waktu aman untuk dikonsumsi.
BGN Larang MBG Dibawa Pulang
Selain mencantumkan batas waktu konsumsi, BGN juga meminta makanan MBG tidak dibawa pulang oleh siswa maupun guru. Makanan yang telah diterima di sekolah diharapkan langsung dikonsumsi di lokasi, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Sudaryono mengatakan ketentuan tersebut telah tercantum dalam petunjuk teknis pelaksanaan MBG. Menurutnya, makanan sebaiknya dikonsumsi di kelas atau lokasi yang telah ditentukan dan tidak disimpan untuk dibawa pulang.
"Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak/ibu semua MBG sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang," paparnya.
Menurut Sudaryono, kebiasaan membawa pulang makanan MBG menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kasus keracunan di sejumlah titik. Makanan yang dibawa pulang kemudian dikonsumsi setelah berada di luar rentang waktu aman.
Kasus tersebut, kata dia, bahkan tidak hanya dialami oleh siswa yang menerima MBG. Orang tua di rumah juga dapat mengalami dampak apabila mengonsumsi makanan yang dibawa pulang dan sudah melewati batas waktu aman.
"Memang ini saya paham sekali, saya juga kemarin di satu SD yang di Bogor yang saya datangi itu kemudian dibelah dua, dia bilang dia teringat ibunya di rumah. Ini menjadi satu kasus keracunan di beberapa titik, bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tetapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi," ucapnya.
Karena itu, BGN menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan konsumsi MBG. Guru diharapkan tidak hanya memastikan makanan dibagikan kepada penerima manfaat, tetapi juga mengawasi agar makanan dikonsumsi sesuai batas waktu yang tercantum pada ompreng.
Kebijakan pencantuman jam konsumsi tersebut sekaligus menjadi langkah tambahan dalam memperkuat pengawasan keamanan pangan program MBG. Dengan makanan dikonsumsi dalam rentang waktu yang tepat dan tidak dibawa pulang, risiko makanan mengalami penurunan kualitas sebelum dikonsumsi diharapkan dapat ditekan.
BGN juga menempatkan guru sebagai bagian penting dalam memastikan pelaksanaan ketentuan tersebut di sekolah. Guru dan siswa diminta sama-sama memperhatikan informasi batas waktu konsumsi yang mulai diwajibkan pada setiap ompreng MBG mulai pekan depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara


















































