Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian BUMN meminta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik tidak bertanggung jawab yang dilakukan pengembang (developer) dan notaris dalam penyelesaian sertifikat bermasalah.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan sektor perumahan Indonesia masih menghadapi masalah developer nakal yang sertifikatnya masuk kategori Luar Ambang Toleransi (LAT).
Developer dengan sertifikat LAT merupakan developer bermasalah dalam hal administrasi penyelesaian dokumen pokok atau sertifikat karena melewati batas waktu yang telah ditetapkan oleh bank. Padahal, sertifikat merupakan hak masyarakat yang harus diserahkan setelah debitur melunasi KPR.
"Hari ini sejak 2019, sebanyak 80.000 sertifikat sudah diselesaikan oleh BTN dibantu Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga proses bisa lebih cepat," ujarnya di Kementerian BUMN Jakarta, Selasa (21/1).
Nixon menjelaskan, upaya perbaikan yang dilakukan BTN antara lain melakukan profiling dan membuat peringkat developer dari platinum, gold, bronze, hingga non-rating. Untuk kategori non-rating, kata Nixon, tidak diberikan prioritas untuk KPR ataupun Kredit Yasa Griya.
"Kami melakukan perbaikan melalui pembentukan task force (Satuan Tugas/Satgas) untuk menyelesaikan permasalahan ini. Upaya lainnya adalah membuka call center untuk pengaduan permasalahan sertifikat yang dialami masyarakat dengan developer," tuturnya.
Dengan upaya tersebut, Nixon menargetkan penyelesaian sertifikat LAT pada tahun ini sebanyak 15.000 dari total 38.144 sertifikat.
Lebih lanjut, Nixon menegaskan, BTN akan menghentikan kerja sama dengan developer dengan sertifikat LAT dan akan membagikan daftar hitam kepada BP Tapera, agar developer tersebut tidak menyalurkan program KPR subsidi lagi. Dengan demikian, berdasarkan database BP Tapera, bank mana pun tidak dapat menerima program KPR subsidi.
Tidak hanya membidik developer bermasalah, BTN juga membidik notaris bermasalah dengan melakukan profiling perbaikan sistem dan mendata ulang notaris, serta menerapkan rating pada mereka, sehingga BTN dapat mengetahui notaris yang baik dan bertanggung jawab.
"Kami akan membuat service level agreement (SLA) sekian hari untuk menyelesaikan sertifikat, biasanya SLA-nya tiga bulan. Kalau sudah sampai threshold kita akan freeze," pungkasnya.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Fitur Unggulan Bank Pelat Merah Permudah Gen Z Punya Rumah
Next Article Saham BTN (BBTN) Lagi Reli, Intip Target Harganya