Bos Pengusaha Blak-Blakan Fenomena Pungli Berkedok THR Jelang Lebaran

1 hour ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Permintaan pungutan liar (pungli) berkedok tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan oleh berbagai oknum kembali menjadi sorotan jelang Lebaran. Meski praktik ini banyak dikeluhkan dunia usaha, tidak sedikit perusahaan yang memilih menyelesaikannya sendiri tanpa melaporkannya kepada pihak berwenang.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam mengungkapkan alasan utama di balik sikap tersebut. Menurutnya, dalam banyak kasus pihak yang melakukan permintaan justru berasal dari lingkungan aparat setempat.

"Bagaimana mau melaporkan kalau hal tersebut dilakukan oknum aparat setempat?" kata Bob kepada CNBC Indonesia, Jumat (13/3/2026).

Kondisi tersebut membuat pelaku usaha berada dalam posisi sulit. Di satu sisi mereka merasa terganggu, namun di sisi lain melaporkan kasus tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru dalam hubungan dengan lingkungan sekitar.

Menurut Bob, situasi itu membuat perusahaan akhirnya memilih jalan paling praktis, yakni menyelesaikan persoalan secara langsung tanpa memperpanjang masalah. Terlebih, permintaan tersebut sering kali disampaikan dengan cara yang seolah-olah bersifat sukarela.

"Apalagi mereka sering menyatakan sukarela, tidak ada paksaan," ujarnya.

Dengan narasi seperti itu, perusahaan kerap kesulitan membuktikan adanya unsur pemaksaan. Padahal dalam praktiknya, permintaan tersebut dapat menimbulkan tekanan psikologis bagi pelaku usaha.

Fenomena ini juga kerap melibatkan kelompok orang yang datang secara bersama-sama. Kehadiran mereka dalam jumlah banyak sering kali membuat pemilik usaha merasa tidak nyaman dan memilih memberikan sejumlah uang agar situasi segera selesai.

Bob menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap praktik pungutan di tingkat lokal. Tanpa aturan yang jelas dan penegakan hukum yang tegas, praktik tersebut akan terus berulang setiap tahun.

Ia menegaskan pemerintah seharusnya tidak hanya mengeluarkan imbauan, tetapi juga membuat aturan yang secara eksplisit melarang pungutan semacam ini.

"Mestinya ada proaktif dari pemerintah melarang bentuk apa pun pemungutan dengan alasan THR," kata Bob.

Menurutnya, langkah konkret yang bisa dilakukan adalah dengan menetapkan aturan tegas terkait larangan pungutan di luar kewajiban resmi seperti pajak dan retribusi.

"Bikin peraturan larangan pemungutan di luar pajak dan retribusi," tegas Bob.

(hoi/hoi)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|