Newswire Kamis, 27 Agustus 2026 16:07 WIB

Ketua DPR RI, Puan Maharani (kiri), dan Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliagi (kanan) saat Konferensi Pers, Kamis (27/8/2026). Bisnis/ Muhammad Sulthon S.K.\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA— Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi di Gedung DPR RI. Bahkan, perwakilan masyarakat dapat diberi kesempatan mengikuti rapat paripurna sepanjang mengikuti mekanisme dan tata tertib yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Puan setelah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menghadiri rapat Paripurna DPR RI ke-3 tahun Sidang 2026-2027, Kamis (27/8/2026).
Menurut Puan, masyarakat yang ingin bertemu dengan anggota DPR RI atau menyampaikan aspirasi perlu terlebih dahulu mengajukan surat permintaan pertemuan maupun penyampaian aspirasi.
"Silakan sampaikan surat permintaan untuk bertemu, sampaikan surat apa namanya keinginan untuk menyampaikan aspirasi," katanya saya konferensi pers di Kompleks Parlemen, Kamis (27/8/2026).
Aspirasi Bisa Disampaikan Lewat BAM hingga Paripurna
Puan menjelaskan DPR memiliki sejumlah mekanisme yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Jalur tersebut antara lain melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), rapat dengar pendapat umum (RDPU) di komisi-komisi, hingga menghadirkan perwakilan masyarakat dalam rapat paripurna.
Meski ruang tersebut terbuka, Puan menekankan penyampaian aspirasi tetap harus mengikuti tata tertib serta mekanisme yang berlaku di DPR RI.
"Tentu saja kami akan menemui dan menerima aspirasi tersebut apakah itu melalui BAM, apakah itu di RDPU di komisi-komisi, ya bahkan sampai kemudian kami akan bolehkan perwakilannya untuk ikut dalam paripurna," tuturnya.
Kehadiran AMPB dalam rapat paripurna menjadi bagian dari rangkaian penyampaian aspirasi kelompok masyarakat tersebut di Kompleks Parlemen.
Setelah menghadiri rapat Paripurna DPR RI ke-3 tahun Sidang 2026-2027, AMPB kemudian diarahkan menuju ruangan lain untuk mengikuti audiensi bersama Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Audiensi Bahas RUU Perampasan Aset
Dalam audiensi tersebut, DPR RI dan AMPB menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait RUU Perampasan Aset.
DPR RI memandang RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi sekaligus pemulihan aset hasil tindak pidana.
Pimpinan DPR RI juga berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam pembentukan RUU Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Dalam kesepakatan tersebut juga disebutkan konsekuensi apabila target penyelesaian tidak terealisasi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pimpinan DPR siap mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak selesai sesuai komitmen.
"Kemudian yang berikut tadi mungkin ini yang terakhir kalau sudah.... bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah. Dan untuk sebagai tanda komitmen," kata Dasco.
Dengan demikian, Puan menegaskan Gedung DPR RI terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui forum resmi dan kehadiran perwakilan dalam rapat paripurna. Namun, seluruh proses tersebut tetap harus berjalan sesuai mekanisme dan tata tertib DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































