Buang Kasur atau Sofa ke Sungai Surabaya? Siap-Siap Didenda Rp50 Juta atau Masuk Bui

2 hours ago 2
 Humas Pemkot SurabayaPetugas DLH Surabaya mengangkut sampah hasil pembersihan sungai (ilustrasi). FOTO: Humas Pemkot Surabaya

SEKITARSURABAYA.COM, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya untuk menindak warga yang membuang sampah sembarangan, terutama di saluran air. Pasalnya, banjir yang terjadi di beberapa titik di Surabaya pada Rabu (5/11/2025), salah satunya disebabkan oleh penyumbatan sampah di saluran.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto menyebut, persoalan utama banjir tidak hanya dipicu curah hujan tinggi, tetapi juga masih kurangnya kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan.


"Ini terkait dengan kesadaran masyarakat. Ini sebetulnya sudah setiap hari kita lakukan imbauan perilaku masyarakat agar jangan membuang sampah sembarangan," ujar Dedik, Senin (10/11/2025).


Dedik menjelaskan, Pemkot Surabaya telah menyediakan tempat pembuangan sementara (TPS) serta layanan pengangkutan sampah dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Namun, masih ada saja warga yang membuang sampah sembarangan.


Bahkan, kata Dedik, masih ada warga yang memanfaatkan kondisi hujan deras untuk membuang sampah ke sungai.


DLH Surabaya diakuinya kerap menemukan berbagai jenis sampah besar di saluran air. Mulai dari sofa, kasur, hingga kayu.


Ia mengingatkan, pembuangan jenis sampah tersebut bisa dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.


"Tipiring itu denda sesuai Perdanya mulai Rp75 ribu sampai Rp50 juta, atau hukuman kurungan maksimal 6 bulan," jelasnya.


Ia menegaskan, penerapan sanksi dilakukan secara progresif dan tercatat dalam sistem aplikasi DLH Surabaya. Jika pelaku kembali melakukan pelanggaran, sanksinya akan diperberat.


"Kalau yang bersangkutan sudah kedua kalinya, tentu kita tingkatkan lagi sanksinya, tergantung juga besaran sampah yang dibuang," katanya.


Dedik menyebut, penegakan aturan dilakukan oleh Tim Yustisi DLH Surabaya bekerja sama dengan kepolisian. Tim tersebut setiap hari berkeliling untuk mengimbau sekaligus mencegah warga membuang sampah sembarangan.


"Hampir setiap hari kami dapat laporan tim yustisi menemukan warga buang sampah sembarangan," ungkap Dedik.


Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Surabaya juga menyiapkan TPS khusus dengan fasilitas bulky waste di beberapa lokasi untuk menampung sampah berukuran besar.


"Kami menyiapkan TPS-TPS yang memiliki space cukup untuk bulky waste. Terutama TPS yang diangkut oleh compactor,” ujarnya.


Selain menjaga kebersihan, Dedik menambahkan DLH Surabaya juga rutin melakukan perantingan pohon untuk mengantisipasi potensi pohon tumbang saat cuaca ekstrem.


"Kami juga imbau masyarakat kalau ada angin kencang, hujan dan sebagainya, jangan berlindung di bawah pohon atau reklame. Mari kita bersama-sama saling menjaga," pungkasnya.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|