Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) ke Pengadilan Niaga Jakarta. Langkah ini ditempuh sebagai tindak lanjut atas kewajiban finansial yang belum dipenuhi oleh Harmas terhadap BUKA.
Pengajuan PKPU oleh BUKA karena fakta bahwa Harmas tidak mampu menyelesaikan kewajibannya dalam penyediaan ruang perkantoran kepada BUKA sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam beberapa Letter of Intent (LoI). LoI tersebut telah disepakati pada 8 Desember 2017 dan mengalami adendum pada 15 Maret 2018 dan 3 Mei 2018.
LoI tersebut memuat perjanjian sewa gedung antara pemberi sewa Harmas dan penyewa BUKA. Dalam hal ini, BUKA telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan booking deposit sebesar Rp6,46 miliar pada periode Januari hingga Mei 2018. Sehingga Harmas sebagai pihak pemberi sewa siap menyediakan ruang perkantoran yang disepakati.
Akan tetapi menurut BUKA, Harmas tidak memenuhi kewajiban sesuai LoI yang sudah disepakati bersama. Sehingga BUKA memutuskan untuk mengakhiri kerja sama secara resmi pada 2 September 2019. Keputusan ini diambil setelah memberikan kesempatan berulang kali kepada Harmas untuk menyelesaikan tanggung jawabnya.
Sebagai tindak lanjut dari pengakhiran kerja sama, BUKA telah beberapa kali mengajukan somasi kepada Harmas, yakni pada Januari dan Februari 2021, untuk menuntut pengembalian dana deposit sebesar Rp6,46 miliar. Namun, permintaan tersebut diabaikan tanpa adanya tanggapan atau penyelesaian dari pihak Harmas sebelum akhirnya mengajukan PKPU.
Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memastikan keadilan bagi perusahaan dan menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha di Indonesia.
"Kami telah memberikan kesempatan yang cukup bagi Harmas untuk menyelesaikan kewajibannya secara baik-baik. Namun, hingga saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana deposit yang telah kami bayarkan. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan PKPU agar Hakim Pengadilan Niaga dapat menilai dan mengambil keputusan yang adil," ujar Kurnia di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Kurnia juga menambahkan bahwa kewajiban yang belum dilaksanakan oleh Harmas dapat dikategorikan sebagai utang yang telah jatuh tempo, yang secara hukum harus diselesaikan.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: AS-China Berebut Dana Asing, Yield SBN Terancam Melonjak?
Next Article Teddy Oetomo Mundur dari Kursi Direktur Bukalapak (BUKA)