Cara Baru Daftar NPWP Online Lewat Coretax System, Catat!

6 hours ago 2

Jakarta, CNBC - Masyarakat kini bisa mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System. Fitur ini bisa diakses 1 Januari 2025 lalu, seiring dengan pemberlakuan Coretax System.

"Sejak 1 Januari 2025 pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan layanan terbaru ini, Anda dapat mendaftar NPWP kapan saja dan di mana saja," papar Ditjen Pajak (DJP) di laman Instagram @ditjenpajakri, dikutip Senin (20/1/2025).

Berikut cara mendaftar NPWP melalui Coretax System:

  • Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id klik Daftar Di Sini
  • Siapkan KTP dan Kartu Keluarga
  • Pilih "Perorangan" untuk pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Klik "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK"
  • Pilih pendaftaran dengan Aktivasi NIK
  • Isikan data dan identitas Wajib Pajak
  • Klik tombol Verifikasi jika data sudah lengkap dan benar
  • Klik Lanjut jika data berhasil diverifikasi
  • Kemudian lakukan verifikasi dengan memasukan Kode OTP yang dikirimkan ke e-mail dan nomor telepon pribadi
  • Klik Lanjut setelah data berhasil diverifikasi
  • Tambahkan data Orang yang Mempunyai Hubungan Istimewa, seperti pasangan, anak cucu, saudara atau orang tua kemudian Klik 'Lanjut'
  • Isikan data sumber penghasilan dan Klik 'Simpan'
  • Pastikan terdapat checklist pada kolom kode KLU dan klik 'Lanjut'
  • Isikan kedua kolom alamat yakni alamat domisili dan alamat sesuai KTP
  • Pastikan 'Alamat Sesuai KTP' sesuai dengan data dalam KTP
  • Isikan data geometris sehingga muncul data berupa altitude dan latitude
  • Klik tombol 'Verifikasi' dan ketika sudah berhasil klik 'Lanjut'
  • Lakukan validasi foto dalam bentuk unggahan foto atau foto terbaru pada kamera
  • Setelah foto berhasil tervalidasi oleh sistem klik 'Lanjut'
  • Langkah terakhir, checklist konfirmasi pernyataan kepatuhan dan klik tombol ajukan permohonan.

Setelah semua langkah telah dilalui, Ditjen Pajak juga mengingatkan untuk melakukan cek berkala kotak masuk e-mail Anda untuk mendapatkan informasi terkait penerbitan NPWP yang didaftarkan.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Warga Butuh Internet Murah & Cepat, Provider Lokal Bisa Penuhi?

Next Article Jokowi Bilang Data NPWP Bocor karena Disimpan di Banyak Tempat

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|