Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat Upah Minimum Provinsis (UMP) 2025 naik rata-rata 6,5 persen. DKI Jakarta menjadi yang tertinggi, sementara Jawa Tengah mencatatkan UMP paling rendah di Tanah Air.
Rencananya pemerintah akan mengumumkan UMP 2026 dalam beberapa waktu ke depan. Belum diketahui, berapa besaran kenaikan UMP pada tahun depan. Namun, pada 2025 pemerintah menetapkan UMP naik 6,5%.
Adapun formula penetapan UMP 2026 tengah dirumuskan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Dikutip dari situs Satu Data Kemnaker, UMP 2025 telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024.
Dari 38 provinsi yang ada, Kemnaker mencatat rata-rata upah minimum nasional sebesar Rp3.315.761. UMP tertinggi dicatatkan DKI Jakarta dengan nilai Rp5.396.761, sedangkan yang terendah ialah Jawa Tengah sebesar Rp2.169.349.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa proses pembahasan dan kajian penetapan UMP 2026 masih berlangsung dan akan rampung sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
“Masih ada waktu. Kan kita punya batas waktu bulan November ya, November itu untuk UMP 2026. Tenang aja, masih ada waktu insya Allah,” ujar Yassierli usai memberikan pemaparan dalam Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Sabtu (11/10/2025).
Meski begitu, Yassierli tidak merinci sejauh mana perkembangan pembahasannya. Padahal, penetapan UMP setiap tahun dilakukan paling lambat pada 21 November, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Berikut ini daftar lengkap upah minimum provinsi (UMP) di 38 provinsi di Indonesia.
Daftar UMP Seluruh Indonesia Tahun 2025
Aceh: Rp3.685.616
Sumatra Utara: Rp2.992.559
Sumatra Barat: Rp2.994.193
Riau: Rp3.508.776
Jambi: Rp3.234.535
Sumatra Selatan: Rp3.681.571
Bengkulu: Rp2.670.039
Lampung: Rp2.893.070
Bangka Belitung: Rp3.876.600
Kepulauan Riau: Rp3.623.654
DKI Jakarta: Rp5.396.761
Jawa Barat: Rp2.191.232
Jawa Tengah: Rp2.169.349
DI Yogyakarta: Rp2.264.080
Jawa Timur: Rp2.305.985
Banten: Rp2.905.119
Bali: Rp2.996.561
Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.602.931
Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.328.969
Kalimantan Barat: Rp2.878.286
Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
Kalimantan Timur: Rp3.579.313
Kalimantan Utara: Rp3.580.160
Sulawesi Utara: Rp3.775.425
Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
Gorontalo: Rp3.221.731
Sulawesi Barat: Rp3.104.430
Maluku: Rp3.141.700
Maluku Utara: Rp3.408.000
Papua Barat: Rp3.615.000
Papua Barat Daya: Rp3.614.000
Papua: Rp4.285.850
Papua Selatan: Rp4.285.850
Papua Tengah: Rp4.285.848
Papua Pegunungan: Rp4.285.850
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com