Cekcok Soal Rumah Warisan di Jogja Berujung Pengeroyokan

6 hours ago 2

Harianjogja.com, JOGJA—Perselisihan antara ahli waris dengan penghuni rumah di Kecamatan Danurejan, Kota Jogja, berakhir dengan dugaan tindak penganiayaan. Seorang ahli waris dianiaya usai menegur penghuni rumah yang tinggal tanpa izin resmi.

Kuasa hukum korban, Ilham Agung Satrio, menjelaskan korban bernama LO, salah satu ahli waris rumah tersebut, yang awalnya menegur NK, anak dari penjaga rumah bernama KM. Teguran disampaikan agar NK memindahkan sepeda motor milik suaminya, AG, karena menghalangi akses jalan di halaman rumah.

“Rumah itu milik keluarga korban, dan KM menempati rumah tersebut atas izin ahli waris hanya bersama istrinya. Namun, kemudian ia juga mengajak anak dan menantunya tinggal tanpa izin para ahli waris lainnya,” jelas Ilham, Senin (3/11/2025).

Cekcok bermula dari teguran itu hingga berujung pada kekerasan. AG diduga memukul korban menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali di bagian dahi kanan, rahang kanan, dan rahang kiri. Tak berhenti di situ, AG juga diduga membanting korban hingga tersungkur ke lantai.

“Melihat kejadian itu, KM datang ke lokasi. Tapi bukannya melerai, malah ikut memukul bagian belakang kepala korban dua kali saat korban dalam posisi tersungkur,” tambah Ilham.

Aksi tersebut disaksikan oleh beberapa warga sekitar. Salah satu saksi bahkan sempat menahan pelaku lain yang hendak memukul korban menggunakan batu. Namun, lemparan batu itu sempat mengenai pinggang korban.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di dahi, bibir sobek, lecet parah di siku kanan, serta nyeri di rahang yang membuatnya sulit mengunyah. “Korban juga merasakan sakit di bagian pinggang setiap kali bergerak,” ungkap Ilham.

Setelah kejadian yang terjadi pada 6 September lalu itu, korban langsung melapor ke Polsek Danurejan dan telah menjalani pemeriksaan lanjutan pada 28 September dengan didampingi kuasa hukumnya.

“Langkah hukum berikutnya, kami akan terus mengawal proses penyelidikan dan menunggu pemeriksaan saksi-saksi selesai hingga ada penetapan tersangka,” ujar Ilham.

Kasus ini tengah ditangani Polsek Danurejan. Polisi masih mendalami dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 jo 351 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|