Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) telah memutuskan untuk melakukan transformasi sebagai upaya untuk meningkatkan fokus pada produk virtual. Hal itu dimulai dari rencana penghentian layanan operasional produk fisik pada aplikasi dan situs websitenya.
"Setelah melalui pertimbangan dengan penuh kehati-hatian, kami memutuskan untuk menghentikan layanan penjualan produk fisik di aplikasi dan situs web Bukalapak milik Perseroan," tulis manajemen melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Manajemen menyampaikan, sebagai tindak lanjut dari rencana aksi korporasi tersebut, pihaknya terus melakukan peninjauan kembali terhadap prospek sejumlah segmen usaha Perseroan
Manajemen mengaku, penghentian layanan produk fisik akan berdampak kepada sejumlah karyawan di seluruh ekosistem usaha Perseroan.
"Dalam pelaksanaannya Perseroan akan memastikan pemenuhan seluruh hak dan kompensasi para karyawan yang terdampak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebutnya.
Manajemen menyebut, meskipun telah melakukan berbagai upaya terbaik namun lini bisnis produk fisik pada Aplikasi dan Situs Web Bukalapak terus menunjukkan penurunan kontribusi pendapatan dan pertumbuhan selama tiga tahun terakhir yang diakibatkan oleh perubahan dinamika pasar dan tantangan industri.
Di lain sisi, biaya operasional untuk lini bisnis tersebut terus menunjukkan peningkatan yang signifikan.
"Aplikasi dan Situs Web Bukalapak, maupun aplikasi dan situs web Marketplace lainnya yang dimiliki Perseroan serta Mitra Bukalapak akan tetap beroperasi dan dapat diakses oleh para pengguna dan konsumen untuk layanan lainnya yang telah ada sebelumnya, antara lain produk virtual, gaming dan investasi," ucapnya.
Proses penghentian layanan produk fisik akan dilakukan secara bertahap dan akan dimulai pada Februari 2025. "Perubahan ini adalah langkah yang diperlukan untuk fokus pada lini bisnis yang telah kami kembangkan dan yang memiliki pertumbuhan vang lebih besar," tulisnya.
Manajemen Perseroan optimis bahwa dengan berfokus pada layanan produk virtual serta lini bisnis yang telah dikembangkan selama beberapa tahun terakhir, Perseroan dapat memperkuat posisinya dalam ekosistem digital serta memberikan layanan terbaik kepada pengguna.
"Langkah ini adalah bagian dari strategi jangka panjang Perseroan untuk terus relevan dan kompetitif di industri agar dapat menciptakan nilai bagi para pemangku kepentingan Perseroan, terutama pemegang saham Perseroan," jelasnya.
Manajemen menegaskan, penghentian layanan produk fisik tidak memiliki dampak yang merugikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Layanan produk fisik pada Aplikasi dan Situs Web Bukalapak memiliki kontribusi sekitar 3% (tiga persen) dari seluruh pendapatan Perseroan.
Sebaliknya, Penghentian Layanan Produk Fisik mendukung upaya Perseroan untuk mencapai EBITDA positif.
"Perseroan berharap langkah ini dapat membawa dampak yang baik terhadap kondisi operasional dan kinerja keuangan di masa depan dikarenakan Perseroan dapat melakukan efisiensi biaya operasional yang cukup signifikan," pungksnya.
Sebagai informasi, terkait saldo dan pengembalian dana, pelapak dapat menyelesaikan saldo dan pengembalian dana dengan mengikuti langkah-langkah
Pada 9 Februari 2025 pukul 23:59 WIB akan menjadi tanggal terakhir pembeli dapat membuat pesanan untuk kategori produk fisik.
Mulai 1 Februari 2025, fitur untuk menambahkan produk baru akan dinonaktifkan. Pelapak tidak dapat menambah produk baru setelah periode ini.
"Kami menyarankan kepada Pelapak untuk menyelesaikan pengelolaan pesanan yang masuk sebelum tanggal akhir operasional Marketplace untuk menghindari pembatalan otomatis pesanan yang belum terpenuhi," ungkapnya.
Semua pesanan yang belum diproses hingga 2 Maret 2025 pukul 23:59 WIB akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem. Dana dari pesanan yang dibatalkan akan dikembalikan kepada pembeli melalui BukaDompet.
Kebutuhan lainnya seperti pencairan dana diluar dari tanggal 14 Maret 2024 dapat dilakukan via email kepada Bukalapak melalui: bl.id/bukabantuan.
"Kami berkomitmen untuk mendukung seluruh pengguna Bukalapak selama masa transisi ini. Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan bantuan, silakan hubungi BukaBantuan," tuturnya.
Terbaru, Bukalapak mendapat gugatan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Harmas Jalesveva. Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT
Harmas Jalesveva (Harmas), disebutkan bahwa Bukalapak memiliki utang. Meskipun tidak disebutkan nominalnya, manajemen menyebut nilai gugatan di bawah 20% dari ekuitas Perseroan sehingga bukan merupakan suatu transaksi material.
Manajemen mengumumkan, saat ini Perseroan telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung atas Putusan tersebut.
"Perseroan berpendapat bahwa Permohonan PKPU tidak tepat, mengingat Permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum, sementara Pengajuan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," mengutip keterbukaan informasi BEI.
Selain itu, Kedudukan Perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai Debitur yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali.
"Perseroan juga tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan baik kepada Harmas selaku Pemohon PKPU, maupun kewajiban yang belum terselesaikan lainnya terhadap Kreditor lain. Sehingga, tidak tepat jika Perseroan dikualifikasikan sebagai Debitor," sebutnya.
Adapun persidangan perdana atas Permohonan PKPU telah dilakukan pada tanggal 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing dari masing-masing Pihak.
Saat ini, perseroan tengah mempersiapkan jawaban keberatan atas Permohonan PKPU tersebut. Perseroan optimis bahwa proses hukum ini akan berjalan secara adil dan objektif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perseroan telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara ini dan memastikan hak-hak Perseroan dilindungi dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Perseroan juga tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan untuk menyelesaikan persoalan ini secara profesional.
Manajemen memastikan, permohonan PKPU tersebut tidak mempengaruhi operasional Perseroan.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Incar Dana Proyek Infrastruktur, Simak Prospek KSIX
Next Article Dana IPO Bukalapak Masih Sisa Rp 9 Triliun, Ini Pesan Menohok OJK