Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) menyetujui penggunaan laba bersih sebagai dividen tunai setinggi-tingginya 60% atau sebesar-besarnya Rp3,9 triliun (gross) dari laba bersih CIMB Niaga (bank only) tahun buku 2024, yaitu Rp6,5 triliun. Keputusan ini diambil dalam gelaran Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar Senin (14/4/2025).
Dividen tunai tersebut akan dibayarkan selambatnya 30 hari kalender setelah keputusan RUPST. Sisa laba bersih tahun buku 2024 setelah dikurangi pembagian dividen tunai, dibukukan sebagai laba ditahan untuk membiayai kegiatan usaha Bank.
Dalam rapat tersebut juga disetujui pengangkatan kembali 1 anggota Dewan Komisaris CIMB Niaga yaitu Vera Handajani. Masa jabatannya efektif terhitung sejak ditutupnya RUPST sampai dengan penutupan RUPST yang ketiga setelah tanggal efektif pengangkatannya, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 UUPT.
RUPST juga telah turut menyetujui pengangkatan kembali 7 anggota Direksi CIMB Niaga, yaitu Lani Darmawan sebagai Presiden Direktur Bank, serta Lee Kai Kwong, John Simon, Henky Sulistyo, Joni Raini, Rusly Johannes, dan Noviady Wahyudi masing-masing sebagai Direktur Bank, dengan masa jabatan masing-masing dari ketujuh anggota Direksi tersebut efektif terhitung sejak ditutupnya RUPST sampai dengan penutupan RUPST yang ketiga setelah tanggal efektif pengangkatannya, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UUPT.
Lebih lanjut, pemegang saham juga menyetujui perubahan susunan pengurus CIMB Niaga dengan mengangkat Rico Usthavia Frans sebagai Direktur untuk menggantikan Tjioe Mei Tjuen yang telah mengundurkan diri dari posisinya selaku Direktur. Masa jabatan Rico efektif terhitung sejak ditutupnya RUPST yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari OJK tersebut ("Tanggal Efektif") sampai dengan penutupan RUPST ketiga setelah Tanggal Efektif pengangkatannya, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UUPT.
Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris CIMB Niaga adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris: Didi Syafruddin Yahya
Wakil Presiden Komisaris (Independen): Glenn Muhammad Surya Yusuf
Komisaris Independen: Sri Widowati
Komisaris Independen: Farina J. Situmorang
Komisaris Independen: Dody Budi Waluyo
Komisaris: Vera Handajani
Komisaris: Novan Amirudin
Adapun susunan Direksi CIMB Niaga sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur: Lani Darmawan
Direktur: Lee Kai Kwong
Direktur: John Simon
Direktur merangkap Direktur Kepatuhan: Fransiska Oei
Direktur: Pandji P. Djajanegara
Direktur: Henky Sulistyo
Direktur: Joni Raini
Direktur: Rusly Johannes
Direktur: Noviady Wahyudi
Direktur: Rico Usthavia Frans*
*) Efektif terhitung sejak ditutupnya RUPST yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan dari OJK tersebut.
Selain itu, pemegang saham juga menyetujui sejumlah agenda strategis lainnya dalam RUPST, antara lain persetujuan atas pembelian kembali saham (share buyback) dengan jumlah maksimum 202.000 saham dan total biaya maksimal Rp450 juta, yang akan digunakan sebagai bagian dari program remunerasi berbasis saham kepada Manajemen Bank yang termasuk Material Risk Taker (MRT). Hal ini dilakukan sebagai upaya pemenuhan program remunerasi yang bersifat variabel tersebut,termasuk pemenuhan ketentuan dalam POJK No. 45/2015 POJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum. Di samping itu, RUPST menyetujui Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) yang telah disesuaikan dengan ketentuan dan kondisi terbaru sesuai arahan OJK.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: 13 Emiten Antre Bagi Dividen Usai Libur Lebaran
Next Article Video: Produk Unggulan CIMB Niaga Dukung Wujudkan Target NZE