FOTO
Pool, CNBC Indonesia
07 February 2025 20:37

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meninjau langsung lokasi penggusuran di Desa Setia Mekar, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/2/2025). Di sana, Nusron berdialog dengan warga dan meninjau kondisi area yang terdampak penggusuran. (Dok. Kementerian ATR/ BPN)

Sebagai informasi, penggusuran di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi mengundang perhatian publik dan viral. Hal itu karena rumah-rumah tersebut ternyata sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Menteri Nusron menegaskan, sertipikat tanah yang dimiliki korban penggusuran tetap sah menurut hukum. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam proses eksekusi tanah. Kementerian ATR/BPN akan memperjuangkan hak para korban penggusuran. Dia pun menekankan pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam proses eksekusi tanah. (Dok. Kementerian ATR/ BPN)

Pemerintah, kata dia, hadir untuk memberikan solusi terkait permasalahan tersebut. Dia meminta semua pihak memperjelas, dalam proses peradilan terdapat tahap koordinasi antarpihak. Dia pun berencana berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Cikarang dan memfasilitasi mediasi antara pihak yang bersengketa, termasuk warga terdampak penggusuran. (Dok. Kementerian ATR/ BPN)

Nusron mengatakan, eksekusi PN Bekasi dilakukan tanpa terlebih dahulu memohon pengukuran kepada Kantor ATR/BPN Bekasi guna memastikan akurasi peta objek eksekusi. (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

"Harusnya kalau eksekusi pun juga harus menggunakan prinsip-prinsip kemanusiaan, tidak dengan prinsip-prinsip tidak berkemanusiaan, main gusur gitu saja. Kan itu ada orangnya, harusnya dia approach dulu bahwa ini diganti dulu kerahiman dan sebagainya," tegas Nusron. (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Nusron menegaskan bahwa eksekusi oleh PN Bekasi dilakukan tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan pengukuran ke Kantor ATR/BPN Bekasi untuk memastikan keakuratan peta objek yang dieksekusi. (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

"Pagi ini Jumat 7 Februari 2025, saya selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan lima rumah, salah satunya milik Ibu Asmawati yang viral di sosmed beberapa hari ini, yang dieksekusi PN Bekasi, sertipikatnya sah dan punya kekuatan hukum tetap," kata Nusron, dikutip dari unggahan di akun Instagram resmi miliknya. (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

"Setelah kami cek ternyata lima rumah yang dieksekusi berada di luar peta obyek sengketa yang sudah diputus PN, PT dan MA," lanjutnya. (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Dia pun memperingatkan seharusnya sebelum dieksekusi, harus terlebih dahulu: 1. minta penetapan PTUN agar ada pembatalan sertipikat yang sudah diterbitkan di tanah yang menjadi obyek keputusan, 2. mengajukan permohonan pengkuran pengkuran, 3. pemberitahuan kepada Kantor BPN tentang eksekusi. (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)