Jakarta, CNBC Indonesia - Permasalahan sulitnya menerbitkan e-faktur pajak pada sistem inti administrasi pajak atau Coretax membuat pemerintah kembali membuka layanan e-Faktur Desktop, melalui aplikasi e-Nofa yang telah digunakan wajib pajak selama ini.
"Sama seperti app desktop yang sebelumnya, pakai e-Nofa," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Iwan Juniardi kepada CNBC Indonesia, Kamis (16/1/2025).
Namun, penting untuk wajib pajak catat, opsi penggunaan e-Faktur Desktop melalui e-Nova ini hanya akan melayani penerbitan faktur pajak bagi wajib pajak tertentu, seperti yang menerbitkan faktur pajak dalam jumlah sangat banyak, lebih dari 10.000 faktur pajak.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang tidak menerbitkan faktur di bawah angka itu tetap diharuskan menggunakan sistem Coretax. Layanan aplikasi e-Nofa pun akan dibuka sampai dengan sistem Coretax berjalan dengan lancar.
Untuk mengakomodir layanan penerbitan faktur melalui e-Faktur Desktop, pemerintah nantinya akan segera menerbitkan peraturan direktorat jenderal pajak. Perdirjen Pajak itu akan mengaktur petunjuk teknis penggunaan e-Nofa selama masa transisi Coretax yang telah diimplementasikan sejak 1 Januari 2025.
"Nanti akan ada Perdirjen dan petunjuk teknis lebih detilnya. Intinya gak beda jauh sama app e-faktur desktop sebelumnya," tegas Iwan.
Sebelumnya, kalangan pengusaha memberikan catatan khusus terhadap pemerintah, tentang sistem inti administrasi pajak atau Coretax yang mengalami masalah panjang, setelah diterapkan ke publik pada 1 Januari 2025.
Bagi pengusaha, permasalahan Coretax, yang telah dibangun sejak 2021 namun tak mulus saat peluncuran, terutama untuk penerbitan faktur, menjadi bukti sosialisasi pemerintah dalam memperkenalkan sistem baru ke publik tak efektif. Selain itu,banyak masalah saat masa implementasi, bukan pada saat uji coba di ranah publik.
"Jadi saya rasa DJP (Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan) memulai ini sudah cukup baik, namun persiapan dan sosialisasinya ini harus lebih ditekankan lah," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar seusai acara Indonesia Business Council di Jakarta, Senin malam (13/1/2025)
"Soalnya sekarang ini banyak yang pada akhirnya pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab mengenai penerbitan fakturnya, segala macam lah. Jadi ini yang menjadi PR kita lah, khususnya dari Kementerian Keuangan," tegasnya.
(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Coretax Eror, DPR Desak DJP Benahi Sistem
Next Article Video: Ditjen Pajak Kini Bisa Intip Rekening di Atas Rp 1 Miliar