Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru mengenai tarif layanan di RSPAD Gatot Subroto. Salah satu ketentuan terbaru yang ditetapkan adalah menambah daftar golongan masyarakat yang bisa mendapatkan layanan gratis saat berobat di RSPAD Gatot Subroto.
Ketentuan terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi tersebut diterbitkan untuk menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 133 Tahun 2019.
Kebijakan ini mulai berlaku 15 hari sejak resmi diundangkan pada 22 April 2026. Dengan adanya peraturan itu, maka seluruh tarif layanan di RSPAD Gatot Subroto akan menyesuaikan dengan ketentuan yang baru.
"Bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat, perlu mengatur tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan," dikutip dari bagian menimbang PMK 20/2026, dikutip Sabtu (24/4/2026).
Dalam Pasal 24 PMK terbaru itu, daftar masyarakat yang dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) seperti masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin dan bukan pasien pihak penjamin.
Lalu, korban terdampak keadaan kahar; korban tindakan kriminal dan/atau kecelakaan tanpa identitas; pelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk kegiatan yang bersifat strategis; dan kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial.
Dalam peraturan yang lama, yakni PMK 133/2019, golongan masyarakat yang bisa mendapatkan biaya gratis hanya terdiri dari korban kecelakaan tanpa identitas; korban terdampak kondisi kahar; pasien masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin dan bukan pasien pihak penjaminan, serta pasien dari keluarga besar TNI.
"Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan," sebagaimana tertera dalam PMK 20/2026.
Adapun tarif lainnya yang berubah dari ketentuan sebelumnya, yakni biaya akomodasi medis kelas II senilai Rp 825.000, dari sebelumnya senilai Rp 350.000-450.000 dengan nomenklatur lebih spesifik, yakni Kamar Kelas II.
Lalu, contoh lainnya ialah biaya kunjungan atau visit dan pemeriksaan dokter spesialis menjadi Rp 350.000 per kunjungan, sedangkan sebelumnya perhitungan biayanya terpisah seperti untuk biaya visit Rp 150.000-250.000 per hari dan konsultasi Rp 150.000-250.000 per kunjungan.
(dce)
Addsource on Google
















































