Daftar NPWP Online Kini Bisa Melalui Coretax System, Ini Caranya

3 months ago 31

Jakarta, CNBC Indonesia - Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi kini telah bisa dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System. Cara baru ini telah bisa diakses sejak Coretax System beroperasi 1 Januari 2025 lalu.

"Sejak 1 Januari 2025 pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan layanan terbaru ini, Anda dapat mendaftar NPWP kapan saja dan di mana saja," papar Ditjen Pajak (DJP) di laman Instagram @ditjenpajakri, dikutip Senin (20/1/2025).

Berikut cara mendaftar NPWP melalui Coretax System:

    • Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id
    • Klif Daftar Di Sini
    • Siapkan KTP dan Kartu Keluarga
    • Pilih "Perorangan" untuk pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi
    • Klik "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK"
    • Pilih pendaftaran dengan Aktivasi NIK
    • Isikan data dan identitas Wajib Pajak
    • Klik tombol Verifikasi jika data sudah lengkap dan benar
    • Klik Lanjut jika data berhasil diverifikasi
    • Kemudian lakukan verifikasi dengan memasukan Kode OTP yang dikirimkan ke e-mail dan nomor telepon pribadi
    • Klik Lanjut setelah data berhasil diverifikasi
    • Tambahkan data Orang yang Mempunyai Hubungan Istimewa, seperti pasangan, anak cucu, saudara atau orang tua kemudian Klik 'Lanjut'
    • Isikan data sumber penghasilan dan Klik 'Simpan'
    • Pastikan terdapat checklist pada kolom kode KLU dan klik 'Lanjut'
    • Isikan kedua kolom alamat yakni alamat domisili dan alamat sesuai KTP
    • Pastikan 'Alamat Sesuai KTP' sesuai dengan data dalam KTP
    • Isikan data geometris sehingga muncul data berupa altitude dan latitude
    • Klik tombol 'Verifikasi' dan ketika sudah berhasil klik 'Lanjut'
    • Lakukan validasi foto dalam bentuk unggahan foto atau foto terbaru pada kamera
    • Setelah foto berhasil tervalidasi oleh sistem klik 'Lanjut'
    • Langkah terakhir, checklist konfirmasi pernyataan kepatuhan dan klik tombol ajukan permohonan.

    Setelah semua langkah telah dilalui, Ditjen Pajak juga mengingatkan untuk melakukan cek berkala kotak masuk e-mail Anda untuk mendapatkan informasi terkait penerbitan NPWP yang didaftarkan.


    (arj/haa)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Kejar Target, Ditjen Pajak Cek Ulang Setoran Pajak Perusahaan

    Next Article Video: Israel Ungkap Ledakan di Lebanon Hingga 6 Juta Data NPWP Bocor

    Read Entire Article
    Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|