Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto telah meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) hari ini 24 Februari 2025. Nantinya, lembaga tersebut akan mengelola aset-aset perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan, lembaga investasi tersebut akan mengelola dua holding. Chief Operation Officer Danantara yang akan dijabat oleh Dony Oskaria akan mengurus holding operasional, sementara Chief Information Officer (CIO) yang akan dijabat oleh Pandu Sjahrir akan mengurus holding investasi.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, berdasarkan Undang-Undang, Kementerian BUMN harus ikut membantu untuk mengatur holding operasional.
"Ya di Undang-Undang menteri BUMN nanti harus membantu danantara untuk men-setup operasi," ujarnya saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Senin (24/2).
Menteri BUMN Erick Thohir dalam hal ini menjabat sebagai ketua Dewan Pengawas. Sementara wakil ketua dewan pengawas ditempati eks Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad.
Mengacu pada Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN, tugas Menteri BUMN Erick Thohir tercantum pada Pasal 3D yang menerangkan bahwa tugas Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, Menteri BUMN sebagai regulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3B yaitu sebagai regulator bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.
Selain itu, pada Pasal 3F, menteri Erick juga dapat membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional, menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional.
Disebutkan juga, pada pasal yang sama, Danantara bertugas untuk melakukan pengelolaan dividen BUMN. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Danantara mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional, dan dividen BUMN.
Lalu, menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen, bersama menteri membentuk holding investasi dan holding operasional, bersama menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi atau holding operasional.
Selanjutnya, memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden, serta mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional.
Adapun modal Danantara, yang tertera pada Pasal 3G, berasal dari penyertaan modal negara dan sumber lain. Penyertaan modal negara dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara, dan saham milik negara pada BUMN.
Modal Danantara ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000 triliun da dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lain.
Selain itu, pada Pasal 3H disebutkan, Danantara dapat melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan Holding Investasi, Holding Operasional, dan pihak ketiga.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Asri Muchtar, Dirut PT Solusi Bangun Indonesia Raih PROPER 2024
Next Article Sedang Rapat di Komisi VI, Erick Thohir Mendadak Tinggalkan Ruangan