
Ilustrasi, mahasiswa berunjuk rasa di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta pelaksanaan reforma agraria. Antara/Asprilla Dwi Adha
Harianjogja.com, JOGJA— Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY meminta pelajar SMA/SMK negeri dan swasta tidak mengikuti aksi demonstrasi yang direncanakan berlangsung pada 27-31 Agustus 2026. Imbauan tersebut dikeluarkan untuk mengantisipasi pelajar terpengaruh ajakan aksi yang berpotensi mengarah pada kekerasan dan tindakan anarkis.
Imbauan itu dituangkan dalam Surat Nomor B/400.3/684/D14. Surat tersebut diterbitkan setelah Disdikpora DIY menindaklanjuti seruan dan ajakan aksi demonstrasi dari Aliansi Mahasiswa Yogyakarta (AMY).
Melalui surat tersebut, Disdikpora DIY meminta kepala sekolah melakukan sejumlah langkah pengawasan terhadap peserta didik selama periode 27-31 Agustus 2026.
Sekolah Diminta Awasi Pelajar
Kepala sekolah diminta melakukan pengawasan secara ketat terhadap peserta didik di satuan pendidikan masing-masing. Pelajar juga diimbau tidak mudah terprovokasi oleh ajakan untuk mengikuti aksi anarkis, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui media sosial.
Disdikpora DIY juga meminta kegiatan ekstrakurikuler diisi dengan aktivitas positif bagi peserta didik. Di sisi lain, orang tua atau wali murid diimbau turut melakukan pengawasan terhadap anak di luar jam sekolah.
Kepala Disdikpora DIY Raden Suci Rohmadi mengatakan surat imbauan tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi agar pelajar tetap mengikuti pembelajaran selama jam sekolah dan tidak terpengaruh mengikuti kegiatan lain di luar sekolah.
Menurut dia, langkah tersebut sekaligus menjadi upaya mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya tindakan yang menjurus pada kekerasan.
"Intinya mencegah dan mengantisipasi kemungkinan adanya kekerasan dan tindakan anarkhis kalau pelajar ikut dalam demonstrasi," ujarnya, Kamis (27/8/2026).
Polda DIY Belum Terima Pemberitahuan Resmi
Sebelumnya, pada Rabu (26/8/2026), Polda DIY menyatakan belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait rencana kegiatan penyampaian pendapat tersebut.
Meski demikian, kepolisian tetap menyiagakan personel untuk mengantisipasi perkembangan situasi. Polda DIY juga mengimbau massa yang hendak menyampaikan aspirasi agar mengirimkan surat resmi, menjaga ketertiban, serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan kepolisian telah menemukan sejumlah pamflet seruan aksi yang beredar di media sosial. Namun, informasi tersebut belum disertai pemberitahuan resmi kepada Polda DIY.
"Terkait informasi rencana aksi unjuk rasa ya yang ramai di media sosial ya, ada beberapa pamflet yang terkait seruan aksi, dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan detik ini, Polda DIY belum menerima pemberitahuan resmi terkait kegiatan penyampaian pendapat tersebut," terang Ihsan di Mapolda DIY.
Dengan adanya imbauan Disdikpora DIY tersebut, pengawasan terhadap pelajar selama 27-31 Agustus 2026 dilakukan di lingkungan sekolah maupun di luar jam sekolah melalui keterlibatan orang tua atau wali murid. Langkah tersebut diarahkan untuk mencegah pelajar terprovokasi dan terlibat dalam aksi yang berpotensi mengarah pada kekerasan atau tindakan anarkis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































