DHE Bakal Ditahan 1 Tahun, Eksportir Tuntut Perbaikan di Bidang Ini

3 months ago 28

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan eksportir meminta pemerintah untuk memperbaiki skema pembiayaan ekspor, sebelum memberlakukan ketentuan perpanjangan masa kewajiban parkira devisa hasil ekspor (DHE) menjadi 1 tahun.

Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengatakan, sebetulnya kalangan eksportir tak masalah dengan rancangan kebijakan baru hasil revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Namun, yang menjadi kendala ialah pembiayaan ekspor para pengusaha selama ini lebih banyak dibiayai oleh lembaga keuangan luar negeri, maka ketika dolar hasil ekspor wajib parkir di sistem keuangan dalam negeri 1 tahun dari sebelumnya 3 bulan malah akan mengganggu keuangan eksportir.

"Misalnya, saya punya banyak teman di tambang, mereka itu mendapatkan kreditnya, pembiayaannya dari bank di luar, tentu kewajiban2 terhadap lembaga keuangan itu harus dipenuhi dari hasil ekspornya mereka," kata Benny dalam Program Power Lunch, CNBC Indonesia dikutip Senin (20/1/2025)

Oleh sebab itu, Benny menekankan, jika pemerintah mau lebih lama dolar hasil ekspor mengendap lebih lama di sistem keuangan domestik, seharusnya mendorong perbankan untuk mau membiayai para eksportir terlebih dulu. Bila pembiayaan ekspor lebih mudah diperoleh dan lebih efisien, ia memastikan tanpa perlu mewajibkan parkir DHE pun para eksportir sudah akan menempatkan dana hasil ekspornya di dalam negeri.

"Harusnya dia dibiayai lembaga keuangan Indonesia kan, tentu enggak akan keluar (DHE)," tegas Benny.

"Artinya saya enggak against satu tahun ya. Kita harusnya telaah lagi cost structure-nya dan siklus tradenya, tentu akan menyesuaikan itu nantinya," ungkapnya.

Sebagai informasi, Pemerintah telah menuntaskan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang akan mengatur kewajiban parkir dolar hasil ekspor minimal menjadi 1 tahun, dari sebelumnya hanya 3 bulan.

"DHE sudah tahap final ya," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantornya, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Meski sudah tahap final, pemerintah belum menetapkan tanggal penerbitannya. Namun, pemerintah menargetkan, aturan terbaru devisa hasil ekspor sumber daya alam itu akan segera bisa terbit pada pekan depan.

Dalam ketentuan terbaru, nantinya DHE yang diparkir selama 1 tahun di sistem keuangan domestik akan memperoleh bunga term deposit valas devisa hasil ekspor atau TD DHE lebih tinggi dari yang ditawarkan Singapura.

Bunga TD DHE yang ditawarkan Indonesia sejauh ini memang belum ada yang mencapai 1 tahun. Mengutip data hasil Transaksi Term Deposit Valas DHE 13 Januari 2025 yang dirilis Bank Indonesia, bunga yang tersedia baru untuk tenor 1 bulan yang mencapai 4,41%, 3 bulan juga 4,41%, dan 6 bulan tertinggi 4,44%.

Di Singapura, rata-rata bunga deposito dolar Amerika Serikat (AS) di perbankannya memang ada di kisaran 2,95-3,86% untuk tenor satu bulan, atau sudah lebih rendah dari yang ditawarkan Indonesia. Sementara simpanan untuk tenor 12 bulan, bunganya menembus hingga 5,1%. Besaran bunga juga bervariasi tergantung nilai simpanan.

Sementara itu, untuk batas minimum DHE yang harus ditempatkan para eksportir di sistem keuangan domestik masih belum jelas, apakah akan tetap 30% atau akan dinaikkan menjadi 50%.

"(Untuk jelasnya) ya makannya tunggu saja, mudah-mudahan minggu depan (sudah diumumkan peraturan terbarunya)," ujar Airlangga.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Aturan DHE Akan Dirombak, Ubah Jangka Waktu Penempatan Dana

Next Article Obligasi Vs Deposito, Mana yang Lebih Cuan?

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|