Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah meresmikan kebijakan terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2). Dalam kebijakan yang berlaku 1 Maret 2025, tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Dalam revisi aturan ini, pemerintah menambah ketentuan sebelumnya, menjadi lebih ketat. Prabowo menjelaskan beberapa pokok substansi yang dibahas.
Pertama, Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan DHE sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. Penempatan itu dilakukan pada rekening khusus di bank nasional.
Selain itu pada sektor yang dikecualikan seperti minyak dan gas mengacu pada aturan DHE sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.
"Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi. perkebunan, kehutanan dan perikanan. Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP nomor 36 tahun 2023," kata Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurut Prabowo, dengan langkah ini diperkirakan di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak Rp 80 miliar.
"Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret. Kalau lengkap 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan lebih dari US$ 100 miliar," kata Prabowo.
Selain itu, pemerintah juga memberi ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya. Dengan cara mengizinkan para eksportir tersebut menggunakan hasil DHE sumber daya alam yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk digunakan.
Seperti, penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya.
Kedua, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai peraturan perundang-perundangan.
Ketiga, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing. Keempat , pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.
Kelima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.
Terkait dengan ketentuan bagi pelanggar, Prabowo menjelaskan, adanya penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini.
Prabowo menjelaskan keputusan ini diambil untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia bagi perekonomian Indonesia. Baik dari segi pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, hingga stabilitas nilai tukar.
"Selama ini, dana devisa hasil ekspor kita terutama dari SDA banyak di simpan diuar negeri di bank-bank luar negeri," kata Prabowo.
Pemerintah juga menyatakan sudah mengetahui modus para eksportir yang selama ini tak patuh terhadap ketentuan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Di antaranya, dengan mempermainkan struktur biaya operasionalnya untuk menghindari kewajiban penempatan DHE SDA sebanyak 100% di sistem keuangan domestik selama setahun, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah telah mengetahui struktur biaya dari masing-masing sektor usaha. Terutama untuk perusahaan eksportir sumber daya alam non migas, seperti batu bara hingga sektor kelapa sawit.
"Kalau yang akan berniat kurang baik, nah kita sudah punya benchmark ke masing-masing sektor," ucap Airlangga saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (17/2/2025).
"Jadi kalau sektor batu bara, kita kira-kira tahu costnya bagaimana, sektor kelapa sawit kita juga sudah tahu costnya seperti apa. Sehingga kalau mereka melakukan kegiatan di luar pattern, itu bisa langsung dimonitor," tegasnya.
Airlangga menegaskan, bila ada perusahaan yang masih nakal dalam memenuhi kewajiban DHE SDA sebesar 100% selama satu tahun, akan dikenakan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor, sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya yang ditetapkan dalam PP 36/2023.
"Apalagi dengan sistem baik dari segi keuangan maupun dari segi barang. Kemudian mereka yang tidak comply, diberikan sanksi administrasi, ekspornya disetop. Jadi pemerintah terus menjaga itu," tutur Airlangga.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ada Kewajiban Parkir DHE, Pengusaha Tambang Emas Bilang Ini
Next Article Prabowo Tegas! Dolar Eksportir Bakal Wajib Disimpan Lebih Lama di RI