Dibalik Modus Pengusaha Sawit 'Serbu' Lahan Negara

2 months ago 33

Jakarta, CNCB Indonesia - Kasus penyerobotan lahan milik negara kembali marak terjadi. Setelah menemukan adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah laut Bekasi, kini penyerobotan lahan milik negara dilakukan oleh oknum pengusaha sawit.

Bahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, pihaknya mendapati pengusaha sawit yang tidak punyapunya sertifikat hak guna usaha (SHGU) atau sertifikat hak milik (SHM).

Secara detail Nusron menjelaskan saat ini ada oknum pengusaha yang di dalam HGU tertulis memiliki 8.000 hektare, namun pada kenyataannya ternyata mencapai 10.000 hingga 11.000 hektare.

Hal ini mengindikasikan oknum pengusaha tersebut berniat memanfaatkan kondisi di lapangan untuk meraih potensi keuntungan yang besar.

"Jadi mereka ini punya cadangan resep seperti itulah," kata Nusron pada rapat dengar pendapat dengan DPR dikutip Kamis (6/2/2025).

Nusron menyebut, total ada sebanyak 194 perusahaan pemilik Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit dengan luas lahan 1.081.022 hektar (ha) yang belum mengajukan hak atas tanah (HAT) per Januari 2025.

Sebanyak 194 perusahaan tersebut nantinya akan ditangani langsung oleh Satuan Tugas (Satgas) Kelapa Sawit yang dipimpin langsung oleh Kementerian Pertahanan dan Kejaksaan Agung.

"Seluas 1,081 juta (ha) ini sama sekali tidak daftar (HAT) dan bapak Presiden sudah membentuk Satgas Kelapa Sawit yang dipimpin oleh Bapak Menteri Pertahanan dan Wakilnya Pak Jaksa Agung, kami-kami sebagai anggota yang 194 ini akan kami serahkan kepada Satgas Kelapa Sawit," kata Nusron.

Bahkan lanjut Nusron, 194 perusahaan tersebut terlihat tidak memiliki niat baik untuk mengurus hak tanahnya. Ia menduga, perusahaan-perusahaan ini beroperasi dengan merambah hutan hak adat.

"Kemudian nabrak hutan, dan sesungguhnya memang hutan, ada hutan lindung, tapi ditanami kelapa sawit dan tidak punya izin," tegasnya.

Sementara itu saat ini, tercatat sebanyak 537 perusahaan pemilik IUP kelapa sawit. Adapun rinciannya, 193 perusahaan telah menerbitkan HAT seluas 283.280,58 ha. Sementara 150 perusahaan lainnya berada dalam proses identifikasi dengan luas lahan 1.144.427.

"Yang sudah proses pengajuan izin ke kami, kami batasi sampai tanggal 3 Desember, itu ada 150 perusahaan kemudian luasnya 1,144 juta hektar posisinya dalam proses identifikasi untuk kita cocokan apakah ini nabrak hutan apa tidak," jelasnya.


(dpu/dpu)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Nusron Wahid Pecat 6 Pegawai BPN Yang Terlibat Kasus Pagar Laut

Next Article Sederet Alasan Kenapa Riset Sawit Penting Menurut Bos BPDPKS

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|