Diduga Kemplang Pajak Rp5,2 Miliar, Bos Solar di Semarang Ditahan

3 hours ago 1

Diduga Kemplang Pajak Rp5,2 Miliar, Bos Solar di Semarang Ditahan Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI

Harianjogja.com, JOGJA--Penindakan terhadap pelanggaran pajak kembali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang dengan menetapkan dua pimpinan perusahaan sebagai tersangka. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tidak disetorkannya pajak dari aktivitas perdagangan solar industri.

Kedua tersangka berinisial YRP yang menjabat sebagai Direktur Utama dan NRP sebagai Direktur di PT Fedriyano Ocean Berkah. Mereka diduga melakukan pelanggaran tersebut dalam rentang waktu Januari hingga Desember 2018.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Lilik Haryadi, menjelaskan bahwa para tersangka diduga sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari kegiatan usaha mereka.

“Para tersangka diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari hasil perdagangan solar industri,” ujarnya, dikutip dari Antara, Jumat (17/4/2026).

Dari perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp5,2 miliar. Nilai ini menjadi sorotan karena menunjukkan potensi kebocoran penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Bagi masyarakat luas, kasus ini menjadi gambaran nyata bahwa pelanggaran pajak tidak hanya berdampak pada pelaku usaha, tetapi juga berimbas pada layanan publik yang bergantung pada pemasukan negara.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan guna mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan yang sama.

“Penahanan dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” kata Lilik.

Dalam penanganan kasus ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Aturan tersebut memberikan dasar hukum kuat bagi penindakan pelanggaran di bidang perpajakan.

Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, perkara ini lebih dahulu ditangani oleh penyidik Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah. Proses tersebut menunjukkan adanya koordinasi antarinstansi dalam penegakan hukum di sektor perpajakan.

Ke depan, aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk terus menindak pelanggaran serupa. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara yang menjadi tulang punggung pembangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|