Sejumlah motor terparkir di trotoar kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan penyegelan dua lokasi parkir yang dikelola PT Saranawisesa Propertindo yang berlokasi di Jakarta Timur. Perusahaan itu diketahui merupakan anak BUMD Jakarta, Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto mengatakan, pengelola parkir yang menjalankan usaha harus membuat izin terlebih dahulu. Penyegelan itu dilakukan lantaran pengelolanya tidak membuat izin ke Dishub Provinsi Jakarta.
"Jadi semua, baik itu swasta ataupun kantor pemerintah, harus membuat izin kalau mau lakukan perjalanan parkir," kata Adji dikutip Republika di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Dua lokasi parkir yang dikelola PT Saranawisesa Propertindo yang disegel itu masing-masing berlokasi di Dharma Jaya Penggilingan dan Dharma Jaya Pulogadung. Saat ini, pengelola tidak bisa meminta pungutan terhadap setiap kendaraan yang diparkir di lokasi tersebut.
Tak hanya di dua lokasi tersebut, Unit Pengelola Perparkiran telah melakukan penyegelan kepada lebih dari 20 lokasi parkir ilegal. Adapun yang dimaksud ilegal adalah pengelolanya tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan usaha perparkiran di lokasi tersebut.
"Kami sebenarnya sudah menginformasikan supaya membuat surat izin gitu ya, tapi karena memang dia tidak membuat izin, akhirnya kami membuatkan SP," ujar Adji.
Menurut dia, selama penyegelan dilakukan, para pemilik kendaraan tetap bisa memarkirkan kendaraan di lokasi itu. Namun, pemilik kendaraan tidak akan dimintai pungutan. "Karena ini kan parkir ini fasilitas ya Untuk yang ruko-ruko di sini, tetap ada parkir cuma tidak dikena kan pungutan," kata Adji.