REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta, MUI Digital – Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Instruksi Gubernur Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang melarang angkutan batubara melintasi jalan umum kini menuai sorotan serius dari berbagai pihak.
Kebijakan yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2026 tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada kelancaran transportasi, tetapi juga berpotensi mengganggu ketahanan energi nasional.
Alih-alih semata-mata bertujuan mengurai kemacetan dan mengurangi kerusakan infrastruktur, implementasi kebijakan ini justru menimbulkan konsekuensi strategis yang lebih luas.
Distribusi batubara sebagai energi primer utama bagi pembangkit listrik mulai mengalami hambatan signifikan.
Pakar ekonomi Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara, menegaskan bahwa dampak kebijakan tersebut tidak lagi bersifat potensial, melainkan telah nyata dirasakan di lapangan.
Dia menyebutkan distribusi batubara ke sedikitnya sembilan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di wilayah Sumatera bagian selatan mulai terganggu, padahal PLTU masih menjadi tulang punggung pasokan listrik di kawasan tersebut.
“Ini bukan sekadar kekhawatiran. Gangguan pasokan sudah terjadi dan bahkan memaksa adanya dispensasi distribusi. Jika kondisi ini terus berlanjut, stabilitas pasokan listrik sangat berisiko terganggu,” ujar Surya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Dia menambahkan bahwa meskipun tujuan pemerintah daerah untuk menjaga kualitas infrastruktur dan mengurangi kemacetan dapat dipahami, pendekatan kebijakan yang diambil dinilai kurang mempertimbangkan aspek strategis sektor energi yang memiliki dampak luas hingga tingkat nasional.

2 hours ago
1

















































