Pelaksanaan evaluasi dan monitoring penyaluran pupuk bersubsidi pada kios resmi di wilayah Sleman. - Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Seluruh kios resmi atau Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) yang menyalurkan pupuk bersubsidi dipantau ketat melalui monitoring dan evaluasi untuk memastikan distribusi pupk sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025. Pupuk Indonesia selaku operator melakukan monitoring di wilayah Sleman dan memastikan seluruh kios atau Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) memastikan distribusi sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Berbagai kemudahan bagi petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi telah diatur pemerintah melalui Permentan Nomor 15 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis dalam tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi. Petani cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan penebusan di kios resmi. Pengawasan dilakukan bersama dengan Dinas Pertanian Sleman.
"Kios resmi di Sleman sudah menerapkan sesuai aturan, cara penebusan cukup menggunakan KTP," kata Senior Manager (SM) Regional 2B Pupuk Indonesia, Jeff Narapati, Selasa (23/12/2025).
Selain terkait kemudahan menebus pupuk, dalam monevn tersebut pihaknya memastikan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) di kios-kios Sleman. HET pupuk bersubsidi turun hingga 20 persen di semua jenis, hal ini merupakan pertama dalam sejarah.
Adapun HET pupuk Urea turun dari Rp 2.250 per kg menjadi Rp 1.800, atau dari Rp 112.500 per sak kemasan 50 kg menjadi Rp 90.000. HET pupuk NPK turun dari Rp 2.300 per kg menjadi Rp 1.840, atau dari Rp 115.000 per sak kemasan 50 kg menjadi Rp 92.000. "HET pupuk NPK khusus tanaman kakao turun dari Rp 3.300 per kg menjadi Rp 2.640, atau dari Rp 165.000 per sak kemasan 50 kg menjadi Rp 132.000," katanya.
Ia menegaskan petani sudah mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga terbaru, sejak penurunan HET diberlakukan Pemerintah tanggal 22 Oktober 2025. Pihaknya siap menindaktegas jika menemukan kios melanggar ketentuan dalam tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi.
"Tahun 2025 ini Pemerintah banyak melakukan transformasi tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi sebagai upaya memberikan kemudahan akses bagi petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi. Kemudahan yang sudah diberikan oleh Pemerintah ini harus didukung oleh Pupuk Indonesia hingga level kios sebagai operator regulasi," ujarnya.
Sebagaimana diketahui pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus oleh petani tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), menggarap lahan maksimal dua hektare. Adapun komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, tebu, kakao, singkong, bawang putih dan kopi.
Petani yang tidak tercatat sebagai penerima pupuk bersubsidi diminta segera mendaftarkan diri melalui Kelompok Tani (Poktan) di wilayahnya. Pemerintah memberikan kemudahan pendataan e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dapat dievaluasi di tahun berjalan.
"Kami berharap alokasi pupuk bersubsidi yang disiapkan Pemerintah bisa diserap petani dengan optimal sehingga produktivitas dan kesejahteraannya dapat terus ditingkatkan," katanya.
Dengan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi yang semakin ketat, penurunan HET, serta kemudahan penebusan hanya menggunakan KTP, pemerintah berharap produktivitas pertanian di Sleman dan daerah lain dapat meningkat sekaligus memperkuat ketahanan dan swasembada pangan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


















































