UMK Kulonprogo 2026 Berpotensi Naik, Ini Besarannya

2 hours ago 1

UMK Kulonprogo 2026 Berpotensi Naik, Ini Besarannya Foto ilustrasi. Buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/8 - 2025).

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulonprogo memberi sinyal kuat kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 berpotensi melampaui 6,5 persen, seiring rampungnya proses pengusulan dan rencana pengumuman resmi oleh Pemda DIY.

Harapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di Kabupaten Kulonprogo semakin menguat setelah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulonprogo mengusulkan besaran kenaikan kepada Gubernur DIY pada Sabtu (21/12/2025).

Meski besaran pasti kenaikan UMK masih dirahasiakan, Kepala Disnaker Kulonprogo, Bambang Sutrisna, memberikan sinyal positif bahwa kenaikan UMK 2026 berpeluang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 6,5 persen.

“Tahun lalu kenaikan UMK 6,5 persen, harapannya tahun 2026 bisa lebih dari 6,5 persen,” ujar Bambang Sutrisna, yang akrab disapa Bamsut, Selasa (23/12/2025).

Menurut Bamsut, proses penetapan UMK Kulonprogo 2026 telah memasuki tahap akhir dan kini hanya menunggu penetapan resmi dari Pemerintah Provinsi DIY. Ia menyebut pengumuman UMK direncanakan dilakukan dalam waktu dekat.

“Besok, Rabu (24/12/2025), rencananya kenaikan UMK Kulonprogo akan diumumkan,” lanjutnya.

Keputusan final UMK 2026 ini sangat dinantikan karena akan menjadi acuan standar pengupahan bagi para pekerja di Kabupaten Kulonprogo, sekaligus bagian dari kebijakan pengupahan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Usulan kenaikan UMK tersebut merupakan hasil perhitungan Dewan Pengupahan Kabupaten, yang menghitung besaran upah minimum berdasarkan rumus Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Hasil perhitungan kemudian direkomendasikan kepada bupati sebelum akhirnya disampaikan kepada Gubernur DIY untuk ditetapkan.

Untuk Kabupaten Kulonprogo, perhitungan kenaikan UMK 2026 didasarkan pada sejumlah faktor utama, antara lain inflasi DIY sebesar 2,56 persen, pertumbuhan ekonomi Kulonprogo tahun 2024 sebesar 4,77 persen, serta nilai alfa yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

“Faktor-faktor itulah yang menjadi dasar pertimbangan penentuan kenaikan UMK, termasuk mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025,” jelas Bamsut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|