Disuruh 'Salim Khusus' Saat Dihukum Ashari, Pekerja Ponpes Lapor Polisi

3 hours ago 1

Ashari bin Karsana, pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati, melarikan diri.

REPUBLIKA.CO.ID,PATI — Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Ashari bin Karsana, kembali dilaporkan ke polisi dalam kasus serupa yang menjeratnya, yakni kekerasan seksual. Pelapor adalah perempuan berinisial S (35 tahun) yang pernah menjadi pengikutnya. 

S melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual oleh Ashari ke Polresta Pati pada Kamis (14/5/2026). Kuasa hukum S adalah Muhammad Burhanuddin Ghufron yang juga merupakan anggota Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi)."Kita sudah laporan ke Polresta kemarin hari Kamis tanggal 14 Mei 2026," ungkap Burhanuddin ketika diwawancara, Jumat (15/5/2026). 

Burhanuddin mengatakan, S sebenarnya bukan santriwati Ponpes Ndholo Kusumo. Namun tempat tinggal kliennya berdekatan dengan ponpes tersebut, yakni di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu. S mengenal Ashari dari kakak dan kakak iparnya yang juga merupakan pengikut Ashari. Kala itu, S masih bersekolah di madrasah aliyah atau setingkat SMA. 

Menurut Burhanuddin, setelah mengenal dan menjadi pengikut Ashari, S aktif membantu pekerjaan domestik di lingkungan Ponpes Ndholo Kusumo, seperti mencuci pakaian, menyetrika, dan lainnya. Kekerasan seksual yang dialami S terjadi antara 2013-2014, yakni ketika usianya 20-an tahun.

Burhanuddin mengungkapkan, kala itu S sudah terdoktrin dan berada di bawah kontrol Ashari. "Dia (Ashari) berusaha melambangkan diri sebagai sosok ayah yang baik, sosok bapak yang baik, sosok kiai yang baik. Setelah itu mulailah ikatan emosional itu terjalin. Dari situ, kalau ada apa-apa, korban itu harus izin dulu ke AS (inisial Ashari). Padahal AS itu tidak ada ikatan keluarga dengan klien kami,"kata dia. 

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|