Ditahan dan Aset Rp100 M Disita, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK

3 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset mantan menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Aset Gus Yaqut yang disita sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji lebih dari Rp 100 miliar lebih. KPK juga menahan Gus Yaqut selama 20 hari sejak Kamis 12 Maret sampai 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Gus Yaqut pada 11 Maret 2026.

Penahanan itu membuat Gus Yaqut kemungkinan besar akan merayakan Idul Fitri atau Lebaran 2026 di balik jeruji besi. “Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai Rp100 miliar lebih,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Asep mengatakan aset yang disita dengan total nilai tersebut terdiri atas uang 3,7 juta dolar Amerika Serikat, Rp22 miliar, 16 ribu riyal Arab Saudi, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan. Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex. Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|