Ditahan Kejagung, Segini Harta Kekayaan Dirjen Anggaran Kemenkeu

2 months ago 29

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata memiliki harta kekayaan senilai Rp38,97 miliar, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) periodik terbaru pada 2023.

Harta kekayaan Isa menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung pada malam kemarin. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2019 dan ditahan selama 20 hari ke depan selama proses pemeriksaan.

Dari nilai keseluruhan harta kekayaan per 2023 itu, Isa memiliki aset tanah dan bangunan di enam lokasi. Di antaranya ada di satu di Jakarta Selatan, satu di Tangerang Selatan, dan empat di Tasikmalaya dengan total nilai Rp8,83 miliar.

Aset tanah dan bangunan Isa yang berada di Tangsel seluas 180 m2/160 m2 yang diperolehnya dari hasil sendiri dengan nilai Rp2,5 miliar. Lalu, untuk tanah di Jakarta Selatan seluas 258 m2 hasil sendiri senilai Rp3,87 miliar.

Untuk empat bidang tanah di Tasikmalaya, Jawa Barat terdiri dari tanah seluas 6.380 m2 hasil sendiri dengan nilai Rp729 juta, tanah seluas 2.648 m2 dari hasil sendiri dengan nilai Rp302 juta, tanah seluas 3.457 m2 dari hasil sendiri dengan nilai Rp987,7 juta, dan tanah seluas 3.134 m2 hasil sendiri senilai Rp447,7 juta.

Isa juga melaporkan kepemilikam tiga kendaraan roda empat yakni Toyota Camry Tahun 2011 senilai RP100 juta, Mazda CX9 tahun 2011 senilai Rp650 jtua, dan Hyundai Ioniq 5 EV tahun 2023 senilai Rp750 juta.

Dia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp504 juta, surat berharga senilai Rp19,52 miliar, serta Kas dan setera Kas Rp5,79 miliar. Lalu, ia tercatat memiliki utang Rp 302,91 juta.

Kejagung menetapkan IR yang merupakan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rahmatawarta tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Isa ditahan dengan tangan diborgol.

"Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat memberikan pernyataan di Gedung kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Menurut Abdul, Isa terbukti merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

"Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI," bebernya.

Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan pemeriksaan investigasi atas kasus korupsi di Jiwasraya. Dia mengatakan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 16,8 triliun

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000," jelas Kohar.

Untuk keperluan penyidikan, Isa bakal ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. "Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejagung," pungkasnya.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jiwasraya Dipastikan Bakal Dibubarkan di Tahun Ini

Next Article Daftar Kekayaan 5 Anggota BPK Baru, Ada yang Sampai Rp 25 Miliar

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|