Ditjen Imigrasi masih periksa dugaan pungli WNA di Batam-Kepri.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sedang memeriksa dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga negara asing (WNA) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Langkah ini termasuk pencopotan dua pejabat terkait.
Menurut Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi yang baru dilantik, pemeriksaan dilakukan terhadap Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepri yang sebelumnya dijabat oleh Ujo Sutojo serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam yang dijabat oleh Hajar Aswad. Kedua pejabat tersebut telah dipanggil ke pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hendarsam menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggaran apapun di bawah kepemimpinannya. Ia juga menekankan bahwa isu pungli terhadap WNA, khususnya warga Singapura, bukan merupakan wewenang Ditjen Imigrasi dan mempersilakan aparat penegak hukum lainnya untuk menangani kasus ini. "Kami sangat terbuka untuk membantu proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Sejauh ini, Ditjen Imigrasi belum mengungkapkan nilai kerugian yang dialami oleh WNA terkait dugaan pungli tersebut, karena masih dalam tahap pemeriksaan internal. "Berapa nilainya, ini masih diperiksa, belum selesai," kata Hendarsam.
Untuk menggantikan posisi pejabat yang dicopot, Ditjen Imigrasi telah melantik Guntur Sahat Hamonangan sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepri dan Wahyu Eka Putra sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada Kamis (9/4) di Jakarta.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 week ago
20

















































