Polda Riau sita 41 ton BBM bersubsidi dan amankan 39 tersangka.
REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU, – Polda Riau berhasil menyita 41 ton BBM bersubsidi jenis solar dan 1,7 ton pertalite serta mengamankan 39 tersangka terkait 22 kasus penyelewengan energi bersubsidi di wilayah tersebut dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Operasi ini dipimpin oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
Dalam keterangan pers di Pekanbaru, Rabu, Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan Polda Riau bersama kepolisian resor di berbagai kabupaten/kota. Subdirektorat IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menangani enam kasus dengan 12 tersangka, sementara 16 kasus lainnya diungkap oleh polres jajaran di 12 kabupaten/kota di Riau.
Selain BBM, petugas juga menyita 18 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi dari SPBU. Barang bukti lain yang diamankan termasuk 194 tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram dan 55 tabung ukuran 12 kilogram.
Ade menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Ia menambahkan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut perintah Presiden untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.
Kepolisian juga melakukan langkah pencegahan dengan memasang plang dan spanduk imbauan di sejumlah SPBU. Imbauan tersebut berisi larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta peringatan bagi SPBU agar tidak melayani pembelian oleh pihak yang tidak berhak. SPBU yang melanggar atau bekerja sama dengan pihak tidak bertanggung jawab akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

4 hours ago
3

















































