DJP Pertimbangkan Perpanjangan Batas Lapor SPT 2026

3 hours ago 7

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka peluang memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi pada 2026. Opsi tersebut dipertimbangkan karena periode pelaporan bertepatan dengan rangkaian libur Ramadhan dan Idulfitri.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan keputusan terkait perpanjangan tenggat pelaporan SPT Tahunan akan ditentukan setelah pemerintah memantau perkembangan tingkat pelaporan menjelang Lebaran.

"Kita lihat seminggu sebelum Lebaran, kalau grafiknya bisa naik kemungkinan akan stay at it is, 31 Maret batas waktu akhir untuk wajib pajak orang pribadi," ujar Bimo Wijayanto saat menghadiri upacara pelantikan di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa DJP telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk menghadapi dua kemungkinan kondisi yang dapat terjadi pada pekan terakhir sebelum Lebaran.

Langkah pertama adalah memastikan sistem administrasi perpajakan Coretax DJP tetap berjalan lancar apabila terjadi lonjakan pelaporan SPT mendekati batas waktu.

Langkah kedua berkaitan dengan potensi keterlambatan pelaporan yang mungkin dialami wajib pajak akibat panjangnya masa libur Idulfitri.

"Kita sudah siap antisipasi, nanti tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum Lebaran. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin (memperpanjang pelaporan SPT)," tuturnya.

Sebagai informasi, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi selama ini ditetapkan setiap 31 Maret. Sementara itu, wajib pajak badan memiliki tenggat pelaporan hingga 30 April setiap tahun.

Di sisi lain, DJP juga mencatat jumlah pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP terus bertambah. Hingga saat ini, total 6.691.081 SPT Tahunan Pajak Penghasilan telah disampaikan oleh wajib pajak.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.685.865 SPT dilaporkan melalui sistem Coretax DJP, sedangkan 5.216 laporan lainnya disampaikan melalui layanan Coretax Form yang juga tersedia bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara daring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|