Pengamat Politik Ray Rangkuti.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur sejumlah dokumen peestaratan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang dikecualikan sebagai informasi publik. Salah satu dokumen yang tidak bisa sembarangan diakses publik itu adalah ijazah.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menilai, Keputusan KPU itu sangat aneh di tengah semangat keterbukaan informasi publik. Ia mengaku keputusan itu sama sekali tidak mununjang pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil karena bertentangan dengan prinsip pemilu demokratis.
"Aturan ini sangat bertentangan dengan prinsip pemilu demokratis, di mana prinsip utamanya antara lain adalah transparansi, partisipasi dan akuntabel," kata dia kepada Republika, Selasa (16/9/2025).
Menurut Ray, sejumlah dokumen yang dikecualikan sebagai informasi publik dalam Keputusan KPU itu sebenarnya adalah hal yang paling penting untuk diakses publik. Ia mencontohkan, sejumlah dokumen seperti laporan harta kekayaan pribadi capres dan capawres ke KPK, SKCK, tidak sedang pailit, hingga profil calon, merupakan informasi yang mesti diketahui publik dari calon pemimpin.
"Yang paling ajaib, ketentuan dimaksud tidak lagi berlaku setelah lima tahun pemilu. Alias, saat di mana tidak lagi dibutuhkan untuk mengetahui dan menguji keabsahan administratif mereka, baru dokumen yang dimaksud dapat diakses," ujar Ray.