DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah

2 hours ago 12

DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah Ilustrasi uang. - Bisnis/Rachman

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menghentikan kebijakan efisiensi suntikan atau transfer daerah dari Pemerintah Pusat.

DPR khawatir jika terus dilanjutkan maka pemerintah daerah tidak sanggup untuk menopang kebutuhan belanja daerahnya.

“Kita harus menyadari bahwa ekonomi di daerah sangat tergantung pada APBD [anggaran pendapatan dan belanja daerah]. Dan hampir 80 persen APBD kita tergantung pada APBN, transfer keuangan atau transfer pusat ke daerah,” ata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam Rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Pihaknya juga minta Mendagri untuk melihat gejolak demonstrasi yang terjadi di beberapa daerah belakangan ini. Salah satunya dengan cara melakukan relaksasi kebijakan TKD (Transfer ke Daerah) di Caturwulan terakhir di tahun 2025 ini. Hal itu semata agar ekonomi dan stabilitas ekonomi, politik di daerah juga bisa terjaga dengan baik.

BACA JUGA: Dirut PLN Apresiasi Kreativitas Modifikasi Motor Listrik

Ia mengakui bahwa sejatinya DPR sebagai lembaga pengawas tidak memiliki wewenang langsung menentukan berapa besar alokasi APBN yang ditransfer ke APBD (daerah). Dengan kata lain, penetapan anggaran sepenuhnya menjadi domain atau wewenang pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kemendagri.

Sementara tugas pengawasan yang dilakukan DPR RI lebih untuk memastikan dana yang sudah ditransfer sesuai aturan, tepat sasaran, serta digunakan sebagaimana mestinya.

Oleh karenanya pihaknya hanya bisa mengingatkan agar formulasi anggaran di tahun berikutnya lebih baik, sehingga gejolak ekonomi dan politik seperti sebelumnya tidak terjadi lagi.

“Mari angka ini diselamatkan dulu agar kemudian ketika kita bicara APBN 2026 kita punya napas untuk bukan hanya menjaga ekonomi tetapi juga menjaga stabilitas termasuk hubungan pusat dan daerah,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu terungkap bahwa berdasarkan surat bersama Menkeu, Menteri PPN/Bappenas, tanggal 24 Juli 2025 ditetapkan pagu anggaran Kemendagri tahun anggaran 2026 sebesar Rp7,8 triliun, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 4,55 triliun, dibandingkan pagu indikatif 2026 sebelumnya yang hanya Rp 3,24 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|