DPRD Bantul Optimistis Dapat Menyelesaikan 12 Raperda Tepat Waktu

4 hours ago 3

Harianjogja.com, BANTUL-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul optimistis dapat menyelesaikan semua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi perda hingga akhir tahun ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul, Suwandi mengatakan tahun ini ada 12 raperda. Dari jumlah tersebut tiga raperda di antaranya merupakan raperda rutin tahunan yang harus dibahas, yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Kemudian Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dan ketiga Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

“Kami optimis bisa menyelesaikan 12 raperda 2025. Tiga raperda diantaranya merupakan mandatoris sesuatu yang harus dilakukan,” kata Suwandi, Minggu (3/8/2025).

Suwanti menjelaskan untuk sembilan raperda lainnya sebagian sudah dalam pembahasan, bahkan tinggal menunggu disahkan menjadi Perda. “Untuk 3 Raperda triwulan pertama 2025 I 2025 tinggal menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur DIY untuk kemudian bisa ditetapkan menjadi Perda,” ucapnya.

BACA JUGA: Timpora Bantul Temukan Dugaan Investasi Fiktif hingga Pelanggaran Izin Tinggal WNA

Tiga raperda yang bakal disahkan tersebut yakni Perubahan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bantul, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Karakter, dan Raperda tentang Pengendalian, Pengawasan minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.

Menurut politikus Partai Ummat ini pembahasan raperda tentang Minuman Beralkohol paling cepat karena semua fraksi sepakat sesuai aspirasi dari masyarakat. Dalam raperda minuman beralkohol ini juga mengatur soal larangan penjualan secara daring atau online, termasuk mengiklankan.

Kemudian hotel yang bisa menjual minuman beralkohol adalah hotel bintang tiga hingga bintang lima. Jadi tidak lagi semua hotel dapat menjual minuman beralkohol. “Bagi yang melanggar bakal dikenakan yustisi pidana kurungan tiga bulan dan denda paling banyak Rp50 juta,” jelasnya.

Sementara itu untuk Raperda Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah terpaksa harus ditunda pembahasannya dari triwulan pertama ke triwulan ketiga karena banyak pasal yang diubah, bahkan 20 pasal harus dicoret sehingga butuh ganti judul dan pembuatan naskah akademik (NA) yang baru.

Kemudian Raperda tentang Tertib Administrasi Kependudukan terpaksa dicabut karena tidak sesuai dengan aturan di atasnya. Adapun raperda lainnya yang masih dalam pembahasan, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029; Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah sudah dalam fasilitasi Gubernur DIY.

Sementara dua raperda lagi, yakni Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan; dan Raperda Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026-2036. “Kami yakin sebelum akhir tahun semua raperda ini sudah selesai disahkan menjadi Perda,” tandas Suwandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|