
Foto ilustrasi Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) pantai, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, BANTUL— DPRD Bantul menyoroti rencana penugasan Kalurahan Parangtritis dalam pengelolaan retribusi wisata yang akan mulai berlaku 1 Juli 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemungutan, namun di sisi lain juga diminta tidak sampai berdampak pada penurunan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pariwisata.
Ketua Komisi B DPRD Bantul, Arif Haryanto, menegaskan pihaknya mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Bantul yang melibatkan kalurahan dalam pengelolaan retribusi. Meski demikian, ia mengingatkan agar implementasi kebijakan dilakukan secara serius dengan sistem evaluasi yang terukur.
“Jangan sampai perubahan mekanisme ini justru membuat PAD dari sektor wisata menurun. Harus ada klausul evaluasi yang jelas jika dalam pelaksanaannya terdapat selisih pendapatan dibanding sebelumnya,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Arif, evaluasi perlu dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk fluktuasi jumlah kunjungan wisatawan. Ia menekankan bahwa penurunan pendapatan tidak serta merta disebabkan oleh perubahan pengelola, melainkan bisa juga dipengaruhi kondisi eksternal seperti musim atau tren wisata.
Kebijakan penugasan ini juga sejalan dengan rencana pemindahan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) dari jalan nasional ke sekitar 10 titik jalan lingkungan yang menjadi kewenangan kabupaten. Langkah ini dinilai lebih tepat sasaran karena mayoritas pengguna jalan di jalur tersebut adalah wisatawan yang memang menuju kawasan pantai.
“Dengan titik yang lebih spesifik, diharapkan tidak ada lagi keluhan dari pengguna jalan umum yang merasa ikut terbebani retribusi,” katanya.
Selain meningkatkan akurasi penarikan retribusi, pelibatan pemerintah kalurahan juga dinilai mampu memperkuat pengawasan serta menumbuhkan rasa memiliki masyarakat terhadap kawasan wisata Parangtritis.
Selama ini, pola pengelolaan retribusi di kawasan tersebut telah beberapa kali berubah, mulai dari pihak ketiga hingga dikelola langsung oleh Dinas Pariwisata. Dengan skema baru, pemerintah berharap pengelolaan menjadi lebih efektif karena melibatkan langsung unsur lokal.
Berdasarkan skema yang telah disusun melalui Peraturan Bupati, pembagian hasil retribusi akan dilakukan dengan porsi 70% untuk pemerintah kabupaten dan 30% untuk kalurahan. Dana tersebut tidak hanya digunakan untuk operasional penarikan retribusi, tetapi juga mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Potensi pendapatan dari sektor wisata Parangtritis sendiri tergolong besar. Dari rata-rata PAD wisata Bantul sebesar Rp26,8 miliar per tahun, sekitar Rp23 miliar berasal dari kawasan Pantai Parangtritis dan sekitarnya.
Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari strategi penataan kawasan wisata sekaligus pemberdayaan masyarakat lokal.
“Ini bukan sekadar penarikan retribusi, tetapi upaya membangun rasa handarbeni masyarakat terhadap Parangtritis,” ujarnya.
Dengan kontribusi besar terhadap PAD, DPRD menegaskan pengelolaan retribusi wisata Parangtritis harus dijaga tetap optimal agar mampu terus menjadi tulang punggung sektor pariwisata Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































