
Audiensi Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP KSBSI) dan Korwil KSBSI DIY bersama DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (24/8/2026)./Istimewa\r\n\r\n
Harianjogja.com, JOGJA— Sejumlah hak buruh transportasi menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, mulai dari penggunaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), pembayaran lembur, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga sanksi pemotongan gaji.
Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP KSBSI) dan Korwil KSBSI DIY bersama DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (24/8/2026).
Salah satu persoalan yang dipertanyakan pekerja berkaitan dengan penggunaan UMK Bantul bagi pekerja yang kontrak maupun lokasi kerjanya berkaitan dengan wilayah Sleman. Pekerja juga meminta kejelasan mengenai pembayaran lembur, termasuk ketika bekerja pada hari raya.
Sanksi Overspeed hingga Rp500.000
DPRD DIY turut menyoroti perbedaan gaji antara pekerja lama dan pekerja baru. Selain itu, terdapat persoalan sanksi pemotongan gaji hingga Rp500.000 yang berkaitan dengan pelanggaran overspeed.
DPRD meminta setiap sanksi memiliki dasar yang jelas dan diterapkan secara proporsional dengan kondisi di lapangan. Upaya menjaga keselamatan, menurut pembahasan tersebut, tidak seharusnya menimbulkan beban yang tidak seimbang bagi pekerja.
Ketua Komisi D DPRD DIY, R.B. Dwi Wahyu B., menegaskan mekanisme pengupahan harus memiliki dasar aturan yang jelas. Hal tersebut diperlukan agar tidak muncul perbedaan pemahaman antara pekerja dan pengelola.
"Persoalan hak pekerja harus dibahas berdasarkan aturan yang berlaku. Kejelasan ini penting agar tidak terjadi perbedaan pemahaman maupun saling lempar tanggung jawab dalam pelaksanaannya," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY, Amir Syarifudin, mengatakan kesesuaian antara wilayah kerja, sistem pengadaan jasa, dan ketentuan pengupahan perlu dipastikan.
"Jangan sampai pekerja tidak mendapatkan kepastian mengenai hak yang seharusnya mereka terima," paparnya.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ikut Dipertanyakan
Selain persoalan upah dan sanksi, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi persoalan lain yang dibahas. Pekerja menyampaikan terdapat periode sekitar satu tahun yang disebut tidak tercatat dalam kepesertaan.
DPRD DIY meminta administrasi kepesertaan tersebut ditelusuri. Langkah itu diperlukan agar tidak terdapat celah dalam perlindungan jaminan sosial bagi pekerja transportasi.
Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian. Pembahasannya tidak hanya menyangkut kondisi kendaraan, tetapi juga keselamatan pengemudi dan pekerja ketika menjalankan tugas.
Sementara itu, pembayaran lembur masih akan dikaji Dinas Perhubungan bersama Biro Hukum untuk memastikan dasar regulasinya.
Pekerja Berharap Ada Kejelasan Sebelum 31 Agustus
DPRD DIY mendorong seluruh persoalan yang disampaikan dalam audiensi tersebut ditindaklanjuti secara konkret. Pekerja berharap sudah ada kejelasan atau perkembangan penyelesaian paling lambat 31 Agustus 2026.
Persoalan yang diharapkan mendapat kepastian meliputi dasar penggunaan UMK, pembayaran lembur, penerapan sanksi, perbedaan upah, BPJS Ketenagakerjaan, serta perlindungan keselamatan kerja.
Di sisi lain, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan DIY, Wulan Sapto Nugroho, menjelaskan pengawasan kecepatan kendaraan dilakukan menggunakan GPS dan CCTV yang dilengkapi sistem alarm.
"Pengawasan kecepatan dilakukan melalui GPS dan CCTV. Sistem ini juga dilengkapi alarm sebagai bagian dari pengendalian dan upaya meningkatkan keselamatan operasional," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































