
Ilustrasi, Anak-anak menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG)./Harian Jogja -- Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, KULONPROGO— Dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kulonprogo masih dikenai sanksi penghentian sementara operasional. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo kini memperketat pengawasan sekaligus mendorong seluruh pengelola SPPG menuntaskan kelengkapan perizinan dan kepatuhan terhadap standar operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dua SPPG yang masih disuspend berada di Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates dan Kalurahan Kaliagung, Kapanewon Sentolo. Hingga Minggu (26/7/2026), tidak ada SPPG lain yang dikenai sanksi penghentian sementara.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kulonprogo, Ridwan Usman, membenarkan kondisi tersebut. Menurutnya, sanksi diberikan akibat ketidaktaatan pengelola dalam menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan Dinas Kesehatan.
"Sejauh ini per hari ini tidak ada lagi SPPG lain yang disuspend selain dua lokasi tersebut," ujar Ridwan.
Ridwan menjelaskan, pelanggaran yang memicu suspend mayoritas ditemukan pada tahap teknis pengolahan dan penyajian makanan. Fasilitas fisik sarana dan prasarana pada umumnya telah memenuhi standar saat sosialisasi awal, tetapi kelalaian masih ditemukan dalam operasional harian.
"Secara fisik sarana prasarana pengolahan mereka memenuhi kriteria. Namun ketika proses berjalan, seperti cara memasak dan pengolahan harian, di situ terkadang terjadi kelalaian terhadap SOP yang tidak bisa kami awasi setiap hari," tambah Ridwan.
Selain memperkuat penegakan SOP pengolahan makanan, Pemkab Kulonprogo saat ini juga mengintensifkan pendampingan tertib administrasi perizinan bagi pengelola SPPG. Prioritas yang didorong meliputi kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), kelayakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sertifikasi Halal, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sistem monitoring dilakukan melalui uji petik sampel lokasi dan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang masuk. Tim gabungan akan melakukan pengecekan langsung apabila terdapat aduan dari warga terkait operasional SPPG.
"Ketika ada aduan atau isu dari warga, tim gabungan langsung melakukan pengecekan kembali ke lapangan. Kami melakukan sosialisasi teknis pengajuan perizinan dan mendorong agar seluruh aspek administrasi dan teknis lingkungan dapat dipenuhi secara tertib," tegas Ridwan.
Sementara itu, Koordinator Wilayah BGN Kulonprogo, Aini Ambarwati, memaparkan bahwa pelaksanaan MBG yang dimulai sejak 13 Januari 2025 kini telah melayani 83.555 sasaran peserta didik serta 7.091 kelompok Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita (3B). Total penerima manfaat keseluruhan di Kabupaten Kulonprogo mencapai 101.751 jiwa.
SPPG yang menjadi penopang pelaksanaan MBG di Kabupaten Kulonprogo kini tercatat mencapai 50 unit yang tersebar di berbagai titik. Dalam pelaksanaannya, terdapat unit yang operasionalnya ditangguhkan karena sejumlah faktor penyebab.
Menurut Aini, untuk menjaga mutu dan keamanan pangan, BGN menghentikan sementara atau moratorium penambahan SPPG baru serta memberlakukan sanksi tegas berupa pembekuan atau suspend terhadap SPPG yang mengalami insiden keselamatan pangan.
"Sejauh ini ada sekitar 51 SPPG yang beroperasi dan dua SPPG yang terkena suspend akibat kejadian menonjol, yaitu SPPG Kaliagung dan Karangwuni. Total ada lima kejadian menonjol sejak MBG berjalan, di mana empat di antaranya terjadi pada tahun 2026 ini," jelas Aini kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).
Aini menegaskan pihaknya bertanggung jawab penuh atas dampak yang timbul, termasuk mengawal penanganan medis dan pembiayaan bagi korban terdampak dengan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kulonprogo.
Sebagai langkah preventif jangka panjang, BGN bersama Satgas MBG Kulonprogo mewajibkan seluruh SPPG mengantongi SLHS serta mendorong sertifikasi food handler bagi 2.303 relawan penjamah makanan.
Pemkab Kulonprogo juga terus mengintensifkan pengawasan terhadap SPPG yang beroperasi di wilayahnya. Dari SPPG yang aktif, Satgas MBG Pemkab Kulonprogo mencatat masih terdapat tantangan serius terkait kepatuhan SOP penyajian makanan hingga kelengkapan izin administrasi sarana pendukung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































