Dua Tersangka Korupsi Drainase Manahan Solo Terancam 20 Tahun Penjara

6 days ago 9

Harianjogja.com, SOLO—Dua tersangka kasus korupsi proyek normalisasi saluran drainase kawasan Stadion Manahan Solo, AN dan HMD, terancam 20 tahun penjara dengan dua dakwaan di Pengadilan Tipikor.

Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (14/10/2025) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa kedua tersangka dengan dua pasal dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Widhiarso Nugroho dikutip Kamis (30/10/2025).

“Fokus dakwaan dari JPU atas perkara tersebut adalah selisih pendanaan yang digunakan untuk proyek. Karena memang proyek itu dianggarkan senilai Rp4,5 miliar dan kerugiannya Rp2,5 miliar,” terang Widhi.

Karena itu pasal yang didakwakan ialah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun.

Dalam pasal tersebut juga disertakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menjelaskan tindak pidana dilakukan bersama-sama karena memang tersangka dalam korupsi tersebut saat ini diketahui melibatkan dua orang, yakni AN, mantan Sekretaris DPUPR Solo yang saat proyek dikerjakan bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan HMD, Direktur PT Kenanga Mulia, selaku penyedia jasa.


“Tapi untuk fokusnya JPU di Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi terhadap pengadaan barang dan jasa,” tambahnya. Lebih lanjut, Widhi menjelaskan setelah JPU membacakan surat dakwaan, tim kuasa hukum terdakwa pun mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

“JPU pun telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi terdakwa. Pekan depan agendanya adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan tanggapan eksepsi oleh JPU tersebut,” kata dia.

Eksepsi
Sidang putusan sela rencananya digelar pada Selasa (4/11/2025) di Pengadilan Tipikor Semarang. Kejari Solo juga menunggu putusan sela untuk melihat sekiranya ada pihak-pihak lainnya yang perlu dipanggil untuk pemeriksaan dalam perkara tersebut.

Terpisah, kuasa hukum salah satu terdakwa HMD, Bambang Ary, menyebut ada tiga poin dalam eksepsi yang mereka ajukan ke majelis hakim. “Kedua terdakwa mengajukan eksepsi yang hampir mirip. Khusus kami, tim kuasa hukum HMD, mengajukan tiga poin,” kata Bambang saat dihubungi Espos, Rabu (29/10/2025).

Poin pertama menitikberatkan pada tidak adanya laporan kerugian negara yang ditetapkan oleh lembaga berwajib, seperti Inspektorat, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Poin kedua, Bambang menganggap adanya ketidakjelasan kliennya turut serta dalam tindak pidana korupsi. “Kalau melalui pasal 55 tersebut harusnya aktivitas HMD jelas, apakah dia otak [dari tindak pidana korupsi], atau hanya membantu, atau seperti apa. Lalu kerja sama sendiri itu seperti apa,” tambahnya.


Poin ketiga adalah perihal alat bukti, yang mana tidak adanya penyitaan barang bukti atas tindak pidana tersebut. “Karena itu kami ajukan eksepsi,” tegasnya.

Pemberitaan Espos sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi proyek normalisasi drainase kawasan Stadion Manahan Solodinilai merugikan negara senilai Rp2,5 miliar. Kepala Kejari Solo, Supriyanto, menyampaikan proyek normalisasi drainase itu menggunakan APBD Kota Solo tahun 2019 dengan total anggaran Rp4,5 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah ketidaksesuaian dan penyimpangan yang merugikan negara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo kemudian menahan mantan pejabat di lingkungan Pemkot Solo berinisial AN karena diduga terlibat kasus korupsi proyek normalisasi saluran drainase di kawasan Stadion Manahan. Selain AN, penyidik juga menetapkan HMD, Direktur PT Kenanga Mulia selaku rekanan pelaksana proyek, sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|