Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pengisian lima jabatan eselon II di Gunungkidul belum dilakukan dalam waktu dekat. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) menyebut proses lelang menunggu penerapan struktur kelembagaan baru.
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, mengatakan telah berkoordinasi dengan Bupati Endah Subekti Kuntariningsih berkaitan dengan jabatan eselon II yang kosong. Hingga sekarang, ada lima jabatan yang lowong, terdiri dari dua staf ahli dan dua asisten Setda Gunungkidul.
Adapun satu jabatan kosong merupakan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Sosial P3A). Menurut dia, kelima jabatan tersebut masuk dalam kategori Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) sehingga pengisian harus melalui mekanisme lelang.
Hanya saja, sambung dia, bupati juga diberikan kewenangan untuk mengisi melalui mekanisme rotasi atau penataan pejabat. Namun, setelah kebijakan tersebut dilaksanakan, tetap harus mengisi melalui mekanisme lelang jabatan.
“Sepertinya akan melakukan rotasi dulu. Baru setelahnya mengisi melalui lelang. Jadi nantinya, belum tentu jabatan yang kosong saat ini akan dilelang karena bisa saja diisi melalui penataan pejabat,” katanya, Rabu (5/11/2025).
Iskandar mengakui hingga sekarang belum mendapatkan instruksi dari bupati untuk pengisian JPT di lingkup pemkab. Menurut dia, pengisian kemungkinan besar dilakukan setelah ada penataan karena adanya struktur kelembagaan baru di awal tahun.
“Kemungkinan menata bersamaan dengan berlakunya kelembagaan baru. Setelah itu, baru dilakukan lelang terhadap jabatan eselon II yang kosong,” katanya.
Meski demikian, pihaknya siap kapan saja untuk melaksanakan lelang jabatan sesuai dengan arahan dari bupati. “Intinya kami akan mengikuti perintah pimpinan. Tapi hingga sekarang belum ada arahan untuk mengisi jabatan yang kosong,” katanya.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Gunawan, mengatakan di lingkup pemkab ada lima jabatan eselon II yang masih kosong. Menurut dia, pengisian jabatan merupakan kewenangan dari bupati, tetapi pelaksanaannya harus disesuaikan dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
“Pengisian kami serahkan ke bupati. Tapi harapannya kalau mau lewat lelang harus dilakukan secara transparan. Mudah-mudahan yang terpilih juga sesuai dengan kecakapan dan kemampuan di bidangnya,” kata Gunawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


















































